Sosialisasi Ranperda Perlindungan Anak DPRD Kolut Disambut Baik Masyarakat Wawo

Daerah413 Dilihat

HASHTAGNEWS.ID – DPRD Kolaka Utara sukses menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak, di Desa Wawo Kolaka Utara. Sabtu (27/11/2021).

Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Muhammad Zafaat Nur pada kesempatannya mengatakan bahwa di tahun 2021 ini, Bapamperda DPRD Kolaka Utara telah merancang tiga peraturan daerah.

“Tahun ini kami telah menyusun 3 Perda, dalam hal ini Perda perlindungan anak, Penyelenggaraan Pesantren dan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan ini semua sengaja kita adakan untuk menjawab beberapa problem yang ada di Kolaka Utara,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB Martani juga mempertegas bahwa Perda tersebut tidak semata-mata langsung diadakan, tapi memiliki pengkajian khusus terkait kebutuhan daerah Kolaka Utara.

Baca juga:  Taman Literasi Titik Nol Lasusua Jadi Sumber Ekonomi Baru

“Perda perlindungan anak ini dirancang dengan landasan beberapa fakta lapangan yang terjadi di Kolaka Utara, salah satunya terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Salah satu Tim Pembuat Naskah Akademik Perda Perlindungan Anak, Haedar Djidar yang juga dihadirkan pada sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa Perda perlindungan anak ini memang adalah sesuatu yang dibutuhkan di Kolaka Utara.

Namun, Haedar juga menyampaikan akhir-akhir ini kekerasan anak justru sering terjadi di lingkungan sekolah, yang dimana lingkungan tersebut di kelilingi orang-orang terdidik.

“Tentunya ini juga mesti menjadi bahan kajian terkait penyusunan Perda perlindungan anak ini, Insyaallah untuk setiap masukan yang diterima dari masyarakat, akan sangat membantu dalam penyempurnaan penyusunan perda ini,” tuturnya.

Baca juga:  PT Perdamaian Gelar Pertemuan dengan Media, Ini Tujuannya

Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PPPA Kalaka Utara, Harvey pada kesempatan yang sama memberi masukan terkait dua poin yang mesti diperhatikan dalam penyusunan perda perlindungan anak.

“Ada dua poin yang mesti diperhatikan, mendorong ruang lingkup pembatasan dinas yang bertanggung jawab pemenuhan hak anak dan perlindungan anak tidak dibatasi, dan mendorong anak yang berhadapan hukum, juga termasuk saksi. Kita juga mengapresiasi kepada DPRD Kolaka Utara, karena telah meletakkan pondasi perlindungan anak di Kolaka Utara,” ucap Harvey.

Sosialisasi tersebut direspon baik masyarakat Wawo, terbukti dengan keaktifannya saat menjadi peserta forum sosialisasi di Aula Kantor Camat Wawo, masyarakat terlihat sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Baca juga:  Bupati Nur Rahman Umar Kukuhkan 52 Anggota Paskibraka Kolut

Diketahui, sosialisasi tersebut menghadirkan seluruh perwakilan lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah, Camat Wawo, Kepala Desa Wawo, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh kepemudaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *