Beli Sabu Lewat Instagram, Dua Pemuda Palopo Diciduk Polisi Saat Pesta di Rumah

Daerah1345 Dilihat

PALOPO, hashtagnews.id – Upaya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Dua pemuda setempat ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Minggu (27/4/2025).

Kedua pelaku berinisial IM (35) dan FA (22) tak berkutik saat tim yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim menggerebek mereka di ruang makan rumah IM sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah, polisi menemukan satu sachet plastik kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, alat isap (bong), satu korek api gas, satu sachet bekas pakai, dan satu unit handphone Oppo warna biru tosca.

Baca juga:  Polres Palopo Lakukan Patroli Grebek Sahur, Bentuk Kepedulian Sosial pada Warga

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengungkapkan modus para pelaku dalam memperoleh barang haram itu cukup modern, yakni melalui media sosial Instagram.

Mereka memesan sabu melalui akun “@tantemuda.plp” dan melakukan pembayaran transfer senilai Rp335.000 ke rekening atas nama Aripin.

Barang kemudian diambil lewat sistem “tempel” di Jalan Nanakan, Kelurahan Amasangan, tanpa bertemu langsung dengan penjual.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah IM,” ujar Iptu Abdul Majid.

Kini, IM dan FA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *