Bupati Lantik Tiga Kepala Desa PAW di Kolaka Utara

Daerah543 Dilihat

HASHTAGNEWS.ID – Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahaman Umar, MH melantik tiga Kepala Desa (Kadesa) hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah desa yang digelar di Kantor Bupati Kolut. Selasa (11/1/2022).

Kepala desa yang dilantik Bupati Kolut yakni Kades Pumbol, Kecamatan Wawo, Arqam, S.Pd.i, Kades Tinukari, Kecamatan Wawo, Hasrawati, ST, dan Kades Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Marzuki.

Pada momen tersebut, Bupati Kolut, berpesan kepada Kades terpilih untuk segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa.

“Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di desa, terutama dengan BPD sebagai mitra pemerintah desa,” terangnya.

Selanjutnya, dalam memimpin penyelenggaran pemerintahan di desa, kata Nur Rahman, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan yang diberikan serta memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan untuk menciptakan Aparatur Desa yang dapat bekerja secara profesional.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sehingga melalui kesempatan ini saya menyampaikan kepada saudara-saudari yang baru dilantik untuk melaksanakan ketentuan tersebut apabila terjadi pergantian perangkat desa,” jelasnya.

Baca juga:  Keren! Bypass Lasusua Diusul Jadi Jalan Nasional

Lebih lanjut, Bupati berpesan, agar Kades memperhatikan bahwa Negara telah mengucurkan Dana Desa yang begitu besar mulai dari Tahun 2015 sampai saat ini, itu bukan untuk Kepala Desa tetapi untuk masyarakat Desa.

“Olehnya itu, saya mengingatkan agar saudara mengelola dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga di desa. Dan perlu ditegaskan kembali bahwa tujuan disalurkannya dana desa sebagai bentuk komitmen Negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis,” terangnya.

Selain itu, Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan, tahun ini Presiden telah menetapkan penggunaan Dana Desa melalui Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dana Desa digunakan untuk program perlindungan sosial, berupa bantuan langsung tunai (BLT) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%.

Disamping itu Pemerintah juga secara langsung telah menetapkan pembagian rincian Dana Desa masing-masing Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana penghitungan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dikembalikan ke daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” bebernya.

Baca juga:  Sosialisasi Ranperda Perlindungan Anak DPRD Kolut Disambut Baik Masyarakat Wawo

Pasangan H. Abbas, SE ini mengingatkan, Kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Karena itu pula, peran dari Kades pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Tugas yang cukup berat diemban oleh Kades mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mancapai kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu setelah dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu, saya mengajak segenap warga masyarakat desa untuk mendukung dan membantu Kades terpilih dalam melaksanakan tugasnya.

“Marilah bahu-membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal kita, lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kepala Desa kemarin untuk menyongsong masa depan yang madani sesuai dengan harapan kita bersama,” pintanya.

Bupati juga meminta Kades PAW untuk untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu.

“Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara,” ujar Bupati.

Terkait Pemilihan Antar Waktu, Mantan Kadis Pertambangan dan ESDM Kolut ini menuturkan, jika hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 47A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga:  Selamat! Bupati Lantik Pejabat PTP Kolut, Ada Dua Kadis Baru

Menegaskan bahwa Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu Tahun maka Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa.

“Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa. Dengan demikian, tidak semua masyarakat desa memiliki hak pilih dalam menentukan calon Kepala Desa Antar Waktu seperti pada Pemilihan Kepala Desa serentak,” imbuhnya.

Nur Rahaman berharap, Kades terpilih selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, saya mengucapkan selamat kepada Bapak/lbu yang pada pemilinan Kepala Desa Antar Waktu telah berhasil merebut simpati mayoritas peserta musyawarah dan dipercaya untuk mengembang amanah melajutkan tugas Kepala Desa sebelumnya yang berhenti dan/atau diberhentikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *