oleh

Fraksi PKB Kolut Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Pondok Pesantren

Hashtagnews.id – Fraksi PKB Kolaka Utara, meminta kepada Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan untuk melakukan prioritas pembangunan pondok pesantren dan memberi ruang yang besar dalam pasilitas Penggunaan APBD di 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi PKB DPRD Kolaka Utara, Martani Mustafa S.Pi, saat penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kolaka Utara, Lasusua. Senin (5/7/21).

Pondok pesantren adalah laboratorium kehidupan, dimana santri menghabiskan waktunya untuk belajar dan tinggal didalam pondok.

“Kita semua menyadari peran penting serta kontribusi Pondok Pesantren dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anak kita terkhusus masyarakat Kolaka Utara, semoga dengan perhatian kita ini dapat mempermuda  Kab. kolaka utara menuju masyarakat madani. Amin,” terang Martani, saat membacakan pandangan fraksi PKB.

Tak hanya itu, Fraksi PKB juga mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang lebih jauh atas kebijakan dalam pemanfaatan pupuk Organik oleh masyarakat yang Anggarannya bersumber dari APBD.

Juga menindaklajuti Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan shadaqah. Menurut Fraksi PKB, ada beberapa Obyek Zakat yang belum sama sekali tersentuh, dalam Zakat maal dalam pasal 3 ayat 2 terdiri atas, Perdagangan dan perusahaan, Hasil Pertanian, Hasil Pertambangan (Tambang Nickel dan Tambang C), Peternakan.

Berikut poin-poin yang didorong fraksi PKB Kolaka Utara pada rapat Paripurna:

Setelah kami mencermati dan mempelajari Rancangan Peraturan Daerah Kab. Kolaka Utara, maka kami Fraksi  Partai Kebangkitan Bangsa merekomendasikan dan menyampaikan beberapa aspirasi penting sebagai masukan dalam melakukan perbaikan di tahun ini dan perencanaan pembangunan T.A 2022

1. Kepada Dinas terkait untuk mengkaji ulang lebih jauh atas kebijakan dalam pemamfaatan pupuk Organik oleh masyarakat yang Anggarannya bersumber dari  APBD, sebagaimana pengamatan kami dilapangan pengadaan pupuk Organik Cair dan Padat tidaklah memiliki peran penting dalam pertumbuhan tanaman, sebisa mungkin untuk menggunakan pupuk yang cocok dengan wilayah KolakaUtara.

2. Menindaklajuti Perda No 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan shadaqah, ada beberapa Obyek Zakat yang belum sama sekali tersentuh, dalam Zakat maal dalam pasal 3 ayat 2 terdiri atas : a. Perdagangan dan perusahaan, b. Hasil Pertanian, c. Hasil Pertambangan ( Tambang Nickel dan Tambang C), d. Peternakan, dll.

Meminta kepada BAZNAS Kab. Kolaka Utara untuk melakukan pendataan obyek Zakat dan bekerjasama secara teknis dengan lintas sector terkhusus Bagian KESRA dan Dinas PTSP sebagai Jalur Koordinasi.

3. Dalam mengoptimalkan PAD dari sector Tambang Galian C, maka kami meminta kepada Bapenda untuk mengkaji, mendata dan  memungut seluruh penggunaan tambang galian C di beberapa Obyek antara lain :

a. Dari Sektor IUP Pertambangan Nickel dibeberapa Perusahaan yang telah beroprasi di Kolaka Utara, Obyek PAD Galian C seperti pembangunan Jalan produksi, pembangunan Jetty dll, yang semua itu dipastikan menggunakan material tambang galian C. sehingga layak dan sah untuk dipungut.

b. Masih dalam Sektor pertambangan Nickel, sebaiknya kita juga memberlakukan dan mengenakan pajak 10% atas makan minum perusahaan tambang yang beroprasi di Kolaka Utara.

4. Meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan prioritas pembangunan pondok pesantren dan memberi ruang yang besar dalam pasilitas Penggunaan APBD di masa mendatang, Pondok pesantren adalah laboratorium kehidupan, dimana santri menghabiskan waktunya untuk belajar dan tinggal didalam pondok. kita semua menyadari peran penting serta kontribusi Pondok Pesantren dalam mendidik dan membentuk karakter   anak-anak kita terkhusus masyarakat Kolaka Utara, semoga dengan perhatian kita ini dapat mempermuda  Kab. kolaka utara menuju masyarakat madani. Aamiin

5. Dari Aspek Sosial dan Pendidikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melihat kondisi Putra/Putri sebagai generasi pelanjut bangsa Indonesia, terkhusus generasi muda kab. Kolaka utara berada pada wilayah stagnan atau jalan di tempat. Sementara tugas kita sebagai Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara Formal maupun Non-Formal.

a. Dari Tinjauan Pendidikan Formal kami meminta untuk Mengevaluasi kembali MOU Pemda Kolaka Utara bersama Univ. Nahdatul Ulama ( UNUSRA ) Sebisa mungkin dapat kembali melakukan aktivitas perkuliahan di Kolaka Utara, agar Putra/Putri kita dapat menikmati pasilitas pendidikan yang layak…  dan meminta agar seluruh Universitas atau kampus yang akan masuk di Wilayah Kolaka Utara dapat menunjukkan komitmennya secara serius untuk menetap diwilayah Patowanua.

b. Dari Tinjauan Pendidikan Non-Formal, Fraksi-PKB melihat kondisi realita kehidupan bermasyarakat yang sangat membutuhkan wadah pendidikan Non-Formal agar mereka yang tak mampu melanjutkan pendidikan atau yang sudah berusia sedikit lebih tua dapat juga menikmati pendidikan yang layak diwilayah kolaka utara, oleh karena itu kami menyarangkan agar Pemerintah Daerah juga melirik dan memberdayakan Organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Sosial dan Pendidikan Ekonomi. Seperti NU Muhammadiah, HMI, PMII JariKU dll.

Sekedar diketahui, Fraksi PKB Kolaka Utara, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kab. Kolaka Utara Tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 Menjadi Peraturan Daerah Kab. Kolaka Utara.

Komentar