Dalam melihat demokrasi, kita mesti berangkat dari dua perspektif, pertama demokrasi prosedural, yaitu pelembagaan demokrasi, partai politik, eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga penopang demokrasi lainnya seperti NGO, media, kelompok civil society, dll.
Penulis: Hasan Sufyan
Kedua, demokrasi substansial, dimana demokrasi dipahami sebagai tata nilai, prinsip bernegara, kebebasan, keadilan, dan pluralisme. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan, karena untuk menjamin keberlangsungan demokrasi harus ada pelembagaan demokrasi.
Demokratisasi adalah transformasi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sosial dan kehidupan bernegara. Partai adalah sarana atau perebutan kekuasaan melalui mekanisme yang demokratis tanpa harus meneteskan darah sebagaimana yang terjadi di zaman kerajaan.
Pun partai ingin memastikan bahwa semua orang berhak memilih dan dipilih, tanpa ada embel-embel mempertanyakan asal muasal keturunan. Selain itu, partai dapat menjadi sarana dalam mentransformasikan nilai-nilai pluralisme.
Pada dasarnya partai adalah produk modernisme, lahir dari rahim liberalisme, yang ingin memastikan bahwa tidak ada otoritas kebenaran tunggal dalam bernegara. Partai adalah produk demokrasi itu sendiri.
Parlementer dan presidensial adalah sistem politik ketatanegaraan, juga produk demokrasi. Monarki konstitusional yang dipraktekkan di eropa juga merupakan produk demokrasi.
Sistem ketatanegaraan yang bersumber dari trias politika pun adalah produk demokrasi. Sementara demokrasi itu sendiri lahir dari rahim liberalisme, yang pada tatanan politik disebut dengan system demokrasi.
Selanjutnya, Trias Politika sebagai pelembagaan demokrasi tidak bisa terwujud dan menjalankan fungsinya secara maksimal jika tata nilai, norma, dan prinsip-prinsip demokrasi (nilai keadilan, pluralisme, kebebasan, menghargai hak minoritas, toleransi, dll) tidak dijadikan nilai dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, pelembagaan demokrasi dan nilai-nilai demokrasi adalah dua hal yang tidak terpisahkan.
Demokratisasi adalah perjuangan untuk memastikan kelembagaan demokrasi dapat berjalan dengan maksimal, dan secara bersamaan transformasi nilai demokrasi juga tetap diperjuangkan agar bisa terinternalisasi dalam kehidupan sosial masyarakat.
Pada konteks Indonesia, rumusan pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945, sesungguhnya ingin memastikan bahwa semua kelompok, agama, aliran, dapat terakomodir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dan UUD 1945 yang dibungkus dengan semangat nasionalisme ingin memastikan bahwa demokrasi bisa terjaga kelestariannya didalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Konstitusi Indonesia ingin memastikan tata nilai demokrasi mampu menjadi perekat atas semua golongan bangsa yang mendiami nusantara ini.
Landasan nilai ke-Tuhanan, keadilan sosial, kesejahteraan, musyawarah mufakat, mampu dijadikan perekat bernegara dan berbangsa.
Selain itu, Pancasila juga adalah bentuk korektif atas liberalisme yang terlalu individualisme dan sosialisme yang terlalu menekankan kolektivisme. Sementara pancasila diharapkan bisa mendamaikan serta mengkolaborasikan keduanya.
Pancasila dan UUD 1945, karena dibangun diatas nilai-nilai demokrasi, maka oleh sebab itu kelembagaan politik dan bernegara juga harus dibangun diatas semangat demokrasi, dan secara bersamaan nilai-nilai pancasila juga bisa dijadikan sebagai nilai sosial masyarakat dan nilai dan norma berbangsa dan bernegara.
Oleh karena Indonesia menganut asas dan prinsip demokrasi, maka warga negara berhak bersuara atas lembaga demokrasi yang tidak maksimal bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi. Protes terhadap kinerja kelembagaan demokrasi dijamin oleh konstitusi.
Kekecewaan terhadap partai politik, Yudikatifdengan aparatusnya, Eksekutif, dan Legislatifdiberi ruang dan tempat bagi warga negara untuk melakukan kritik, koreksi ataupun masukan, dan proses tersebut dijamin oleh konstitusi.
Warga negara disamping punya hak dan kewajiban, juga bertugas memastikan kelembagaan demokrasi berjalan sesuai aturan dan kaidah demokrasi. Secara bersamaan, juga dituntut agar mempraktekkan dan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara.
Sebagai warga negara yang baik, demokrasi bukan saja ada di kepala, tapi juga ada di hati dan tingkah laku.
Selamat berjuang…
Artikel ini telah tayang di Suladwipa.net, dengan judul ‘Merinci Demokrasi’.