hashtagnews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempermasalahkan pemberitaan media menyusul penetapan Direktur Televisi Swasta, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers pada Selasa (22/4), Kejagung memastikan langkah hukum yang diambil murni menyasar perbuatan pribadi Tian, bukan pada aktivitas jurnalistik institusi media tempatnya bekerja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa fokus perkara yang menjerat Tian adalah dugaan tindak pidana pemufakatan jahat, bukan isi pemberitaan.
“Yang kami persoalkan bukan soal pemberitaan. Kami di Kejaksaan tidak anti kritik. Perbuatan yang disangkakan kepada saudara Tian merupakan perbuatan pribadi, dan ini kami sampaikan secara terbuka kepada Dewan Pers,” ujar Harli di Gedung Kejagung.
Ia menambahkan bahwa terdapat unsur rekayasa dalam dugaan pemufakatan tersebut, yang dinilai sebagai bentuk perintangan terhadap proses hukum kasus korupsi besar yang tengah ditangani. Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tian diduga terlibat bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Ketiganya diduga sengaja membuat dan menyebarkan konten yang dinilai menyudutkan institusi penegak hukum yang tengah menangani perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong. Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, menyebut tindakan mereka sebagai bentuk *obstruction of justice* atau upaya menggagalkan proses hukum secara langsung maupun tidak langsung.
“Permufakatan jahat itu dilakukan dengan tujuan menghambat jalannya penyidikan, penuntutan, bahkan pemeriksaan di pengadilan,” terang Qohar dalam konferensi pers Senin (21/4) dini hari.
Dewan Pers pun merespons serius kasus ini. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan akan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik media tempat Tian bernaung. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan apakah berita-berita yang dimuat telah memenuhi standar kode etik jurnalistik.
“Berita-berita itu akan kami teliti secara substansi maupun prosedur. Kami ingin memastikan apakah ada pelanggaran etik. Jika diperlukan, kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi,” ujar Ninik.
Kejagung menyatakan tetap menghormati peran Dewan Pers dalam menjaga independensi dan integritas profesi jurnalis. Di sisi lain, proses hukum terhadap Tian akan terus berjalan sebagaimana mestinya, dengan menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibenturkan dengan kebebasan pers.