Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Hapus Presidential Threshold, Permohonan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 Dikabulkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membahas syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Dalam putusan tersebut, MK secara resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu, yang sebelumnya menjadi landasan hukum syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam Pemilu DPR periode sebelumnya.
Dalam gugatan ini, pemohon, yakni Enika Maya Oktavia dan rekan-rekannya yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, mengajukan keberatan atas aturan tersebut.
Mereka menyatakan mengalami kerugian konstitusional karena ketentuan presidential threshold membatasi hak mereka untuk memilih presiden yang sesuai dengan preferensi politik.
Menurut para pemohon, aturan ini merugikan moralitas demokrasi karena menciptakan batasan terhadap kebebasan pencalonan. Dampaknya, mereka merasa hak konstitusional untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi menjadi terkekang.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sistem demokrasi Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi ambang batas politik tertentu.
Komentar