hashtagnews.id – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuri perhatian publik.
Pencarian terkait “gaji PNS naik 2025” meroket di Google sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus mengalami lonjakan hingga Selasa (8/4/2025), bahkan sempat menempati jajaran teratas Google Trends Indonesia.
Meningkatnya rasa penasaran masyarakat dipicu oleh rumor yang menyebut gaji PNS akan naik hingga 16 persen tahun ini.
Namun, saat dikonfirmasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa wacana tersebut belum masuk dalam tahap pembahasan.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu, terutama di tengah efisiensi,” ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS bukan keputusan sepihak. Mekanismenya harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan kemudian disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
“Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa bila ada kebijakan baru terkait penghasilan ASN, informasi tersebut akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Untuk saat ini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada ketentuan terakhir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur besaran gaji berdasarkan golongan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Pada saat itu, gaji PNS naik 8 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun rincian gaji PNS sesuai PP tersebut adalah sebagai berikut:
Golongan I:
– IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
– IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
– IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
– ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
– IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
– IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
– IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
– IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
– IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
– IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
– IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
– IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
– IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
– IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
– IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
– IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
– IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Meskipun informasi kenaikan gaji belum dipastikan, tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan betapa pentingnya transparansi informasi terkait kebijakan penghasilan ASN.
Di tengah tantangan efisiensi anggaran, publik kini menanti langkah resmi dari pemerintah. (*/Wdy)