MK Minta Kepolisian Tambah Personel Pengamanan Pelaksanaan Sidang Putusan Sistem Pemilu 2023

Hashtagnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepolisian menambah personel pengamanan saat pelaksanaan sidang putusan uji materi undang-undang soal sistem pemilu pada Kamis (15/06/2023).

“MK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya,” ungkap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (14/06).

Fajar mengatakan sebelumnya bahwa MK menyadari perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 ini memperoleh atensi publik. Oleh karena itu, akan ada sejumlah hal yang disiapkan mengenai sidang pleno pengucapan putusan itu.

MK telah mengirimkan jadwal sidang pengucapan putusan kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Para pihak pemerintah, DPR, pihak terkait, semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain,” jelas Fajar, Jakarta, Senin (12/06).

Sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang yang beberapa di antaranya datang dari partai politik. Para penggugat itu adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan sistem proporsional tertutup yang ingin dikembalikan para penggugat, pemilih nantinya tak bisa memilih atau mencoblos calon anggota legislatif secara langsung. Pemilih hanya bisa memilih partai politik.

Maka dari itu, pada sistem proporsional tertutup, partailah yang punya kendali penuh untuk menentukan siapa caleg yang duduk di kursi dewan perwakilan rakyat.

Dari sembilan partai di parlemen sekarang, hanya PDIP yang mendukung penerapan sistem coblos partai. Namun delapan fraksi lainnya, mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, serta PPP tolak usul tersebut.

(*/WD)

Komentar