PALOPO, hashtagnews.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) IAIN Palopo menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan mengusung tema “Birokrasi Mencederai Laboratorium Demokrasi.”
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan birokrasi kampus yang dinilai mengancam ruang demokrasi mahasiswa, khususnya dalam persoalan pengkerdilan lembaga kampus.
Dalam aksinya, massa AMARAH menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mencabut Surat Keputusan (SK) Rektor No. 130 Tahun 2025.
2. Mengevaluasi penerapan DIRJENPENDIS No. 3814 Tahun 2024.
3. Mempertahankan AD-ART LEMA Tahun 2020.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah SK Rektor No. 130 Tahun 2025 terkait pembentukan struktural Panitia Pengawas Mahasiswa (PANWASMA).
Dalam kebijakan tersebut, posisi Ketua Panitia PANWASMA diisi oleh Wakil Rektor 3, yang sebelumnya selalu dipegang oleh mahasiswa.
AMARAH menilai hal ini sebagai bentuk intervensi birokrasi yang mencederai independensi Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) sebagai penyelenggara Pemilihan Mahasiswa (Pemilma).
“Baru kali ini dalam sejarah, Ketua PANWASMA dijabat oleh pihak birokrasi, padahal sebelumnya selalu diisi oleh mahasiswa. Mungkin birokrasi kurang kerjaan, sehingga sampai harus mengambil alih tupoksi mahasiswa itu sendiri,” ujar Syahrul, Jenderal Lapangan (JENLAP) AMARAH.
Tuntutan kedua yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah evaluasi penerapan aturan DIRJENPENDIS No. 3814 Tahun 2024 yang mengatur pedoman organisasi mahasiswa (Ormawa).
AMARAH menilai aturan tersebut belum memiliki kejelasan dalam implementasinya di IAIN Palopo.
Meskipun pihak birokrasi menyatakan aturan ini telah menjadi acuan, kenyataannya, SEMA IAIN Palopo belum menerapkan atau mengoordinasikan ketentuan tersebut kepada setiap lembaga mahasiswa.
Mahasiswa menilai keputusan sepihak birokrasi dalam memberlakukan aturan ini menimbulkan keresahan, karena dianggap sebagai upaya untuk mengintervensi KPM dan mengubah syarat pencalonan ketua lembaga dengan indikasi adanya kepentingan tertentu.
Tuntutan ketiga yang disampaikan adalah mempertahankan AD-ART LEMA Tahun 2020. Pihak birokrasi kampus menyatakan bahwa aturan tersebut telah cacat secara legalitas dan tidak lagi berlaku.
Namun, mahasiswa mempertanyakan alasan baru diungkapkannya hal tersebut, padahal sejak 2020, seluruh pemilihan ketua lembaga tetap merujuk pada AD-ART tersebut.
“Selama ini pihak birokrasi kemana saja? Kenapa baru sekarang menyatakan AD-ART LEMA 2020 cacat, padahal semua ketua lembaga sebelumnya dipilih melalui prosedur yang sama?” ujar Muh Firmansyah, Wakil Jenderal Lapangan (WAJENLAP) AMARAH.
Sementara itu,salah satu orator aksi, Futhi, juga menyampaikan bahwa pihak birokrasi kampus mencoba melucuti ruang demokrasi mahasiswa.
“Sudah jelas pihak birokrasi mencoba melucuti ruang demokrasi mahasiswa dengan kebijakan yang kontroversial. Ini melemahkan sistem demokrasi itu sendiri,” jelasnya.
Menanggapi aksi mahasiswa, Wakil Rektor 3 IAIN Palopo, Dr. Mustaming, M.HI menyatakan bahwa aspirasi AMARAH akan ditampung dan dikonsolidasikan pada hari Senin atau Kamis, setelah Rektor IAIN Palopo kembali dari luar kota.
“Kami setuju dengan tuntutan mahasiswa dan sebenarnya lebih senang jika kami tidak terlibat dalam kepanitiaan PANWASMA itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPM, Alim, menegaskan bahwa lembaganya akan tetap berpegang pada AD-ART LEMA sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemilma.
“Dalam DIRJENPENDIS, KPM tidak diakui secara kelembagaan, padahal yang mengatur posisi dan tupoksi KPM adalah AD-ART LEMA. Kami juga menuntut kemandirian dalam mengeluarkan aturan, karena KPM adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi,” tegasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa IAIN Palopo masih memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan berani menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan hak-hak mereka. (Pa/Wdy)