Ubah Hasil Kelulusan PPPK, BKPSDM Luwu Dikritik hingga Dilapor ke Ombudsman

Daerah14847 Dilihat
Luwu – Proses seleksi PPPK di Luwu menuai kritikan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengubah hasil kelulusan salah satu peserta.

Keputusan ini menuai protes dari Nirmala, yang saat ini telah melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan itu telah masuk pada Selasa (8/1/2025).

Dari informasinya, Nirmala sebelumnya dinyatakan lulus dengan skor 383 berdasarkan pengumuman resmi panitia pada 1 Januari 2025.

Namun, perubahan terjadi setelah seorang peserta lain yang tidak lulus, mengajukan keberatan dengan menyertakan sertifikat Basarnas.

“Saya mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. Nilai saya sesuai dengan hasil yang diumumkan panitia. Perubahan ini sangat tidak adil dan melanggar aturan yang ada,” ungkap Nirmala

Baca juga:  Banjir Luwu, Sapi Ternak Terbawa Arus, Hingga Terjepit di Jembatan Putus

Pada 3 Januari 2025, BKPSDM mengadakan mediasi antara Nirmala dan peserta yang keberatan, yang didampingi pihak BPBD Luwu.

Hasilnya, BKPSDM menyatakan kelulusan Nirmala digantikan oleh peserta tersebut dengan alasan kesalahan internal.

Keputusan ini dianggap melanggar aturan yang menyatakan hasil panitia bersifat final.

Langkah BKPSDM kemudian didukung oleh surat resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, yang memperkuat perubahan validasi nilai tersebut.

Nirmala merasa dirugikan dan menganggap kebijakan itu tidak adil, sehingga melaporkan kasus ini ke Ombudsman.

Publik kini menyoroti integritas proses seleksi ASN di Kabupaten Luwu, sementara BKPSDM dan Sekda Luwu belum memberikan penjelasan rinci.

Baca juga:  Relawan IAIN Palopo Distribusikan Bantuan Bencana Banjir di Luwu
Ombudsman diharapkan segera mengambil langkah untuk menjamin keadilan dan transparansi, mengingat perubahan ini berpotensi melanggar prinsip meritokrasi.

(Wdy/wdy)

Komentar