Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini Alasan Perludem Tolak Pemilu Tertutup

Nasional124 Dilihat

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menolak sistem Pemilu tertutup. Hal itu disampaikan Perludem saat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan terkait proses persidangan uji materil sistem proporsional terbuka.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan penyerahan kesimpulan tersebut sesuai dengan instruksi majelis hakim MK.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir,” kata Kahfi di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Kahfi mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Menurutnya, sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai membahayakan keberlangsungan Pemilu dan demokrasi.

Baca juga:  Ridwan Kamil-Suswono Maju Pilgub Jakarta 2024 Dikawal 12 Partai

“Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yang sudah ditentukan oleh mahkamah sehingga kita, kami Perludem sebagai pihak terkait mengajukan berkas untuk kesimpulan,” ujarnya.

“Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem Pemilu itu diputuskan oleh MK,” lanjutnya.

Pihaknya juga mendorong agar MK menyatakan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada hal inkonstitusional dalam sistem Pemilu saat ini.

“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu,” ucapnya.

Baca juga:  Dengan Prokes Ketat Menparekraf Sandiaga Uno Launching Makassar Jazz Festival ke-12

“Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan,” sambungnya.

(*/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *