Jakarta – Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) berpeluang mendapat bantuan dari Kementeruan Agama (Kemenag RI) Tahun 2023.
Program dari Kemenag tersebut berupa bantuan digitalisasi khusus untuk PTKIS. Adapun bantuan berupa pengadaan smart classroom dengan nilai rerata Rp 500 juta.
Dengan adanya smart classroom, Kemenag berharap proses pembelajaran di PTKIS lebih mudah, flexibel dan efisien. Di samping itu, teknologi berbasis internet dan cloud bermanfaat sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi, serta dapat membangun ekosistem/budaya belajar digital.
Penerima bantuan adalah PTKIS, meliputi institut, sekolah tinggi, dan fakultas pada perguruan tinggi umum swasta (PTUS) seperti fakultas agama Islam (FAI), fakultas syariah dan ekonomi Islam (FSEI) dan nama sejenis lainnya pada PTUS.
Melansir dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4953 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi PTKIS TA 2023, berikut informasi lengkapnya.
Syarat Penerima Bantuan Smart Classroom PTKIS 2023
1. Terdaftar di EMIS Kemenag https://emis.kemenag.go.id/
2. Memiliki akreditasi minimum pada salah satu program studi dari BAN-PT
3. Melengkapi data dan dokumen administratif pengajuan bantuan.
Jenis Bantuan Smart Classroom PTKIS 2023
Jenis bantuan dalam bentuk barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi smart classroom untuk mendukung penguatan digitalisasi di PTKIS dengan nilai rata-rata sejumlah Rp 500 juta. Bantuan berupa dua buah Smart Interactive Display 86 inch, satu Proyektor, dan tujuh Notebook.
Tata Cara Pengajuan Bantuan Smart Classroom PTKIS 2023
PTKIS yang memenuhi ketentuan persyaratan penerima bantuan bisa mengunggah proposal dan persyaratan bantuan ke https://asaptki.kemenag.go.id, yaitu:
1. Surat pengajuan
2. Rencana penggunaan bantuan
3. Berita acara pendataan (BAP) EMISInformasi lebih lanjut mengenai Bantuan Smart Classroom PTKIS 2023 dapat kamu cek di sini: https://pendis.kemenag.go.id/storage/archives/1697199429.pdf