Kepastian Sistem Pemilu Tertutup, KPU Minta Masyarakat Tunggu Putusan Resmi MK

Politik247 Dilihat

Jakarta – Beredar rumor soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengubah sistem pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan merespons hal tersebut. Komisioner KPU, Idham Kholik, menuturkan sebagai penyelenggara pemilu, lembaganya harus menjalankan tugas kepemiluan berdasarkan kepastian hukum tetap.

“Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, saya belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif,” kata Idham, Senin (29/5/2023).

Idham meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari MK terkait sistem pemilu 2024. Dia menyebut KPU akan menjalankan pemilu berdasarkan norma yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang berlaku.

“Kita sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif,” ujarnya.

Baca juga:  Hasil Pengawasan Pendaftaran dan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

“Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” lanjutnya.

Rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai sebelumnya digulirkan oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Rumor itu pun kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Tinggi Pratai Demokrat yang menyebut hal itu akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik.

“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” kata SBY melalui Twitter-nya, Minggu (28/5).

Baca juga:  Elektabilitas Ganjar di Posisi Puncak 26,7%, Disusul Prabowo 18,8% dan Anies 17%

“Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” imbuh Presiden ke-6 RI itu.

Menurut SBY, jika yang disampaikan oleh Denny benar adanya, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. Dia pun mempertanyakan urgensi pergantian sistem pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” beber SBY.

Baca juga:  Alasan Bawaslu Tidak Bisa Tertibkan Alat Peraga di Wilayah Privat

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat – Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?”sambungnya.
(*/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *