KPU Usul Tahapan Pilkada 2024 Selama 30 Bulan, Dimulai Pertengahan 2021

Daerah, Politik519 Dilihat

Hashtagnews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan tahapan Pilkada 2024 memungkinkan digelar di pertengahan tahun 2021.

Viryan Azis menyampaikan hal tersebut, setelah KPU mengusulkan Tahapan Pilkada 2024 Selama 30 Bulan. KPU telah berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih awal, demi mengantisipasi tidak adanya revisi terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Apabila UU Pemilu tak direvisi, pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 tetap akan digelar dalam waktu yang berimpitan di tahun yang sama.

“KPU berencana menyusun tahapan pemilu lebih awal. Jadi tidak 20 bulan seperti Pemilu 2019, sebab Pemilu 2024 lebih kompleks sehingga perlu lebih awal,” ujar Viryan dikutip Hashtagnews dari Kompas, Senin (1/3/21).

Baca juga:  Gantikan Haris, Efendi Samalia Resmi Jabat Komisioner KPU Palopo

Viryan mengatakan bahwa salah satu alternatifnya, yakni tahapan pemilu disusun dalam rentang waktu 30 bulan agar lebih matang. Sehingga menurutnya dimungkinkan tahapan pemilu 2024 dimulai pertengahan 2021 ini.

Meski demikian, rencana untuk menggunakan tahapan pemilu selama 30 bulan ini masih dalam tahap pembahasan.

Viryan menyebut rencana itu, merupakan bagian dari hasil simulasi pemilu 2024 yang sedang dimatangkan.

“KPU RI ingin menyiapkan pemilu 2024 sebaik mungkin. Prinsipnya lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat. Waktu yang memadai 30 bulan (tahapan pemilu),” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, pemerintah tidak ingin Undang-Undang Nomor 1- Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi.

Baca juga:  Ratusan Warga Penuhi Acara Peringatan 1 Abad NU di Lamasi

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah,” kata Pratikno melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/21) waktu lalu.

Pratikno menyebut, aturan yang sudah baik di UU Pemilu hendaknya tetap dipertahankan. Apalagi, UU tersebut sukses digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Jika pun masih ada kekurangan dalam UU itu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilu.

“Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” ujar Pratikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *