Kemudahan Baru! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Cairkan Saldo JHT Sebagian, Ini Syaratnya

Ekobis5238 Dilihat

hashtagnews.id – Bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini ada kabar baik yang bisa dimanfaatkan. Pemerintah melalui peraturan terbaru memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja. Kebijakan ini juga berlaku bagi mereka yang di-PHK atau membutuhkan dana untuk keperluan penting, seperti membayar uang muka rumah.

Namun, untuk bisa menikmati fasilitas pencairan dana JHT sebagian, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Salah satunya, peserta yang ingin mengajukan pencairan sebagian harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca juga:  Jokowi Hapus Kelas BPJS 1,2,3, Ini Iuran per 17 September 2024

Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan pencairan dana JHT sebagian:

1. Pencairan 10% dari Saldo JHT

Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian sebesar 10% dari saldo JHT mereka. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Namun, perlu diingat bahwa pencairan 10% ini dapat berpotensi menimbulkan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila pengambilan dana dilakukan lebih dari 2 tahun setelah pengambilan pertama.

2. Pencairan 30% untuk Pembelian Rumah

Selain pencairan 10%, peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan sebagian sebesar 30% dari saldo JHT mereka, dengan ketentuan penggunaan dana untuk keperluan membeli rumah. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan terkait (tergantung tujuan penggunaan dana, dan harus melalui bank yang telah bekerja sama)
  • Buku Tabungan Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • NPWP (jika ada)

Sama halnya dengan pencairan 10%, pengambilan JHT 30% untuk kepemilikan rumah juga berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan berikutnya, jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Dengan adanya kebijakan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerja selama 10 tahun dapat lebih fleksibel dalam mengelola dana JHT mereka sesuai dengan kebutuhan, baik itu untuk keperluan mendesak atau investasi jangka panjang seperti membeli rumah.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat dan ingin mengajukan pencairan, pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mempercepat proses pencairan dana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *