Palopo – Eksekusi lahan yang berlangsung di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, mendapat perlawanan dari masyarakat. Senin (22/8/2022).
Masyarakat menyambut pihak PN dengan aksi unjuk rasa dan membakar ban bekas di tengah jalan. Di lokasi kejadian Brimob, Polri dan TNI terus memantau dan melakukan pengamanan.
Setelah surat ingkra dari Mahkamah Agung (MA) perihal eksekusi dibaca, penggusuran langsung dilakukan. Satu unit alat berat diturunkan untuk meruntuhkan bangunan pada lokasi tersebut.
Kejadian menegangkan saat salah satu warga tergugat membakar rumahnya yang akan digusur. Hal itu dilakukan sang pemilik rumah karena belum menerima rumahnya dieksekusi.
“Kami mau bilang apa, kami sudah kalah, hanya keajaiban yang kami tunggu,” kata Mama Rahmi, salah satu tergugat.
Diketahui, sembilan tergugat yang kalah di MA memiliki sertifikat dari BPN. Hal ini yang membuat sembilan tergugat tidak menerima adanya eksekusi yang dilakukan PN Palopo, dan akan melaporkan eksekusi itu sebagai tindak pengrusakan.
Komentar