Tuntut Keadilan, Korban Eksekusi Lahan di Maroangin Mengadu ke DPRD Palopo

Hukrim105 Dilihat

Palopo – Komisi I DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat yang tergabung dalam aliansi perjuangan rakyat (APR), terkait sengketa lahan yang terjadi di Maroangin, Telluwanua, Palopo. Senin (6/9/2022).

Masyarakat menyampaikan aspirasinya di DPRD, menuntut keadilan atas tanah dan bangunan bersertifikat yang mereka miliki telah rata dengan tanah pasca penggusuran yang dilakukan Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2022, waktu lalu.

RDP tersebut dipimpin langsung Anggota DPRD Aris Munandar, didampingi Baharman Supri dan Nureni. Dalam rapat tersebut, hanya Ketua Pengadilan Negeri Kota Palopo tidak hadir, dengan alasan sedang berada di Makasar.

Hal itu disampaikan Aris Munandar. Ia mengatakan sudah menyampaikan surat undangan untuk mengikuti RDP. “Jadi pada intinya RDP terus kita lanjut. Dengan nantinya kita menghasilkan rekomendasi untuk mengatasi sangketa tanah perdata di Marogagin,” terang Aris.

Baca juga:  RS Bhayangkara akan Dibangun di Palopo, Polda Sulsel Lakukan Studi Kelayakan

Pada kesempatan yang sama, Muhaimin Ilyas selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli menyayangi tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagai fasilitator aspirasi masyarakat.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Palopo Berlangsung Tegang, Warga Unjuk Rasa 1 Rumah Dibakar

“Tugas utama DPRD tak lain menjadi fasilitator aspirasi masyarakat. Dimana sebelum eksekusi lahan, masyarakat melayangkan surat yakni surat perlawanan ekseskusi dan itu sah di mata hukum. Selain itu masyarakat juga memiliki sertifikat asli dan sah di mata hukum. Namun nyatanya pihak PN tetap melakukan eksekusi yang jaga ketat oleh pihak kepolisian,” tutur Muhaimin.

Ia menambahkan, tugas pokok dari pada kepolisian adalah melindungi masyarakat, namun nyatanya pihak kepolisian diduga melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya.

Baca juga:  Safari Subuh Polres Palopo: Maksimalkan Partisipasi Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

“Kami menyanyagi sikap represif dari aparat kepolisian. Ingat, masyarakat melakukan perlawanan karna mereka memiliki dasar hukum atas haknya yakni memiliki sertifikat tanahnya dari BPN,” ungkapnya di dalam forum RDP.

“Olehnya itu protes yang dilakukan masyarakat salah satu cara di mata hukum untuk memperlihatkan sertifikat lahan miliknya sehingga sangat keberatan lahannya yang akan dieksekusi. Dia mengaku kurang lebih 10 Kepala Keluarga yang terdampak terkait masalah eksekusi lahannya. Dan terakhir kami berharap kepada pemerintah, anggota DPRD untuk memberikan keadilan pada masyarakat,” tutup Muhaimin.

Diketahui, RDP yang digelar DPRD Palopo tersebut, disepakati DPRD kota Palopo akan bersurat ke Pengadilan Negeri Palopo agar sidang perlawanan eksekusi di PN Palopo agar ditunda, dan diberikan waktu masyarakat menjelaskan secara detail kasus perkara kepada kuasa hukumnya.

Baca juga:  Kronologi Dua Pelaku Judi Togel di Palopo Diciduk Polisi

(A/Mi)

Komentar