PALOPO – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad, angkat suara terkait rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterbitkan Bawaslu Palopo.
Menurutnya, proses yang ditempuh Bawaslu telah menyimpang dari aturan yang berlaku dan mengabaikan hak konstitusional kliennya, Naili Trisal.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025) Baihaki mengatakan bahwa Bawaslu Palopo telah melanggar ketentuan internal mereka sendiri karena mengeluarkan rekomendasi tanpa lebih dulu memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” kata Baihaki.
Dirinya menegaskan bahwa kliennya, Naili Trisal, sama sekali tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Namun, tanpa proses tersebut, Bawaslu langsung mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi.
“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” sambungnya.
Ia mengecam keras langkah Bawaslu Palopo yang dinilainya tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai hak asasi seseorang untuk membela diri.
Ia menyebut tindakan tersebut mengabaikan proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam penanganan sebuah temuan.
“Ini sangat keji dan radikal. Hak seseorang untuk memberi klarifikasi diabaikan. Padahal dalam penanganan temuan, verifikasi dan klarifikasi adalah syarat mutlak. Kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran prosedural ini,” tegasnya.
Baihaki juga menyoroti substansi temuan yang menjadi dasar rekomendasi, yakni dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan pajak.
Ia menegaskan bahwa surat keterangan fiskal dari Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa dokumen pajak Naili sah dan benar.
“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” ungkapnya.
Baihaki menambahkan bahwa dokumen resmi dari instansi berwenang telah membuktikan keabsahan data yang dimiliki kliennya.
Oleh karena itu, ia menilai langkah Bawaslu yang tetap mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar yang jelas sebagai bentuk nyata dari penyalahgunaan kewenangan.
“Sementara data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan benar. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.