hashtagnews.id – Hasil hearing antara kelompok mahasiswa yang menamakan diri G30 S dengan pihak rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menyisakan ketidakpuasan mendalam.
Mahasiswa mengklaim bukti dugaan pelecehan sesama jenis yang diserahkan tidak dianggap cukup kuat oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo untuk memecat terduga pelaku.
Menurut Putra, salah seorang mahasiswa yang terlibat dalam hearing tersebut, Ketua Satgas PPKS UIN Palopo menyatakan bukti pelecehan sesama jenis baru akan dianggap kuat jika terduga pelaku telah melakukan sentuhan fisik atau menyodomi korban.
“Kesimpulannya kak, ketua satgas PPKS UIN Palopo, ketika melihat bukti pelecehan sesama jenis yang kami serahkan, beliau mengatakan bukti ini tidak cukup kuat untuk memecat pelaku pelecehan sesama jenis. Beliau baru akan memecat pelaku jika pelaku ini melakukan sentuhan fisik atau menyodomi korban,” jelas Putra.
Tak hanya itu, Putra juga menyoroti adanya kontradiksi antara pernyataan pimpinan kampus di media dan fakta di lapangan.
Putra mengungkapkan, berdasarkan keterangan Wakil Rektor III (WR3) UIN Palopo, tim investigasi terkait kasus pelecehan sesama jenis itu belum ada terbentuk dan belum berjalan proses investigasinya.
“Artinya ini bertentangan dengan apa yang di katakan oleh pimpinan kampus di media dengan hasil hearing kami,” tutur Putra.
“Dan juga ketua PPKS mengatakan bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu 1x24jam, namun ketika kami meminta kasus ini selesai dalam waktu 2 hari, mereka mengatakan tidak mungkin secepat itu.” Jelas Putra.
Tidak sampai disitu pihak kampus malah mengancam mahasiswa untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
“Dan juga ketua PPKS malah mengancam kami dengan akan melaporkan ke kepolisian karena kami lambat menyerahkan bukti pelecehan sesama jenis dan mengkritik PPKS mati fungsi.” Jelas Putra.
Sebelumnya, Rektor UIN Palopo, Abbas Langaji, mengakui kampus terus mendalami kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa.
Abbas memastikan bahwa Tim PPKS telah melakukan investigasi selama sepekan terakhir.
Namun, rektor menegaskan kendala utama dalam penindakan adalah belum adanya korban yang secara resmi melapor untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam sepekan terakhir kami melakukan investigasi melalui PPKS. Namun, hingga saat ini belum ada korban yang secara resmi melapor untuk dibuatkan BAP sebagai dasar penindakan,” ujar Abbas pada Sabtu, (27/9).
Meski demikian, Rektor Abbas Langaji menjamin penyelidikan akan berjalan secara profesional.
Pihak kampus mengaku sedang melakukan pendekatan persuasif kepada terduga korban agar bersedia memberikan keterangan kepada PPKS.
Abbas mengajak seluruh pihak, khususnya mahasiswa yang merasa menjadi korban, untuk berani melapor demi mengungkap kasus ini secara utuh, transparan, dan komprehensif.
Ia menegaskan komitmen kampus untuk tidak menolerir segala bentuk pelanggaran.
“Kami berpegang pada prinsip Menteri Agama RI bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku asusila di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.
“Pihak kampus tidak akan mentolerir tindakan asusila dan siap memberikan sanksi tegas apabila terduga pelaku terbukti bersalah,” tutup Abbas Langaji. (Wdy)














