Road Show, Legislator PPP Kolut Sosialisasikan Perda Zakat ke Masyarakat

Hashtagnews.id – Kesadaran masyarakat muslim sangat dibutuhkan dalam menunaikan ibadah zakat. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kolaka Utara, H. Incing, saat sosialisasi Perda Zakat di Desa Jabal Nur, Kolaka Utara, Rabu (31/3/21).

Legislator PPP Dapil II Kolaka Utara itu, mengatakan jika Perda Zakat sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat Kolaka Utara.

Hal senada juga disampaikan Hamka Hamid, selaku Narasumber pada sosialisasi tersebut. Pada kesempatannya, Hamka Hamid yang juga merupakan Sekretaris PPP Kolaka Utara itu, mejelaskan isi dari Perda Zakat yang disosialisasikan.

Salah satunya, bagaimana masyarakat bisa mengetahui persen Zakat yang harus dibayar. Dalam Perda Zakat, tertulis pada Pasal 18 BAB VIII, terkait Zakat Profesi, sebagaimana besaran Zakat yang mesti dikeluarkan telah diatur sebesar 2.5% dari penghasilan perbulan.

“Ini untuk pegawai Negeri, pejabat Negara, dan profesi lainnya,” terang Hamka Hamid, yang lebih dikenal dengan panggilan Ustadz Hamka, di hadapan masyarakat Jabal Nur. Rabu (31/3/21).

Ia menambahkan, jika selain Zakat profesi masyarakat muslim, sebagaimana dimaksud dalam Perda, masyarakat juga dapat mengeluarkan infaq dan shadaqah untuk kemaslahatan ummat.

Diketahui, sosialisasi ini diikuti puluhan warga Jabal Nur, termasuk Kepala Desa dan jajarannya. sosialisasi Perda Zakat ini sebelumnya juga telah terlaksana di Hotel Puri Yasmin, Jl Baru, Lasusua, Kolaka Utara. Selasa (30/3/21) waktu lalu.

Komentar