Amankan Aset, Pemkot Makassar Tarik 70 Kendaraan SKPD

Daerah599 Dilihat

Hashtagnews.id – Pemerintah Kota Makassar, menarik 70 kendaraan Dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai salah satu satu langkah untuk pengaman aset.

M Ansar selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar menjelaskan langsung saat mengikuti sosialisasi virtual terkait aplikasi MCP atau Monitoring Control For Prevention yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“70 kendaraan roda empat ini, telah ditarik dari SKPD karena tidak memiliki hak untuk digunakan,”ujar Ansar.

“Nantinya, 70 kendaraan ini akan diatur dan diserahkan kepada yang berhak menggunakan,” ujar Ansar saat ditemui hastagnews.id dikantor Balaikota, Jumat (30/4/2021).

Ia juga menyampaikan, bahwa dalam forum tersebut KPK meminta setiap daerah melaporkan kendala yang dihadapi di masing-masing daerah.

Baca juga:  Showroom One Babe Oto Gelar Bursa Otomotif Ramadan Expo 2021

Niken Ariati selaku Ketua Satgas Kopsurgah KPK RI mengatakan bahwa sosialisasi MCP ini merupakan bentuk sinergitas program pemberantasan korupsi terintegrasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring pemerintah daerah.

“Setiap daerah harus mengetahui asetnya masing-masing, mengamankan agar tidak terjadi sengketa,” ujar Niken.

Selain penyampaian program pencegahan korupsi oleh KPK, rakor yang berlangsung cukup intens tersebut juga membahas evaluasi dan rencana aksi pengamanan aset dan optimalisasi penerimaan daerah pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sosialisasi hari kedua yang membahas tentang perizinan, optimalisasi pajak, dan manajemen aset daerah,” tutup Niken.

Baca juga:  Kembali Bergerak, KolaborAKSI Turut Bantu Korban Banji di Luwu

Rapat sosialisasi ini diikuti oleh Kadis PTSP Andi Mukti, dan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Tata Ruang, Bapenda, dan Infokom. (Ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *