Hashtagnews.id – Sekelompok mahasiswa dari berbagai kampus, yang dikenal sebagai generasi Gen-Z, berhasil mengguncang dunia politik Indonesia dengan mengajukan gugatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan mereka dianggap sebagai langkah penting dalam mempertahankan konstitusi dan demokrasi Indonesia, khususnya terkait Pilkada 2024 dan Pilpres mendatang.
Para mahasiswa, seperti yang diungkapkan oleh Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), telah mencatat sejarah.
Salah satunya adalah gugatan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berhasil menghapuskan ketentuan presidential threshold, sebuah keputusan yang diumumkan oleh MK pada 2 Januari 2025.
Selain itu, dua mahasiswa UI mengajukan gugatan yang memastikan Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada 14 November 2024, meski ada upaya dari elite politik untuk mempercepatnya pada September.
Gugatan lainnya datang dari mahasiswa UIN Jakarta, A Fahrur Rozi, yang memastikan bahwa syarat usia calon kepala/wakil kepala daerah merujuk pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan.
Titi Anggraini juga menyatakan bahwa aksi-aksi mahasiswa ini memberikan harapan besar bagi Indonesia.
Ia berharap agar semangat mereka dapat terus dijaga, karena mereka telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga konstitusi.
Pujian atas langkah mahasiswa ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta dan calon presiden pada Pilpres 2024.
Anies memuji para mahasiswa tersebut sebagai pemuda yang memperkuat demokrasi Indonesia dan memberi harapan baru bagi masa depan bangsa.
Selain itu, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) juga memberikan apresiasi terhadap upaya mahasiswa yang menggugat presidential threshold, dan mereka mengingatkan agar semua pihak, termasuk DPR, mematuhi keputusan MK tersebut.
Jimly Asshiddiqie, eks Ketua MK, juga menyambut baik keputusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold, menyebutnya sebagai sebuah “kado tahun baru 2025” yang dapat mencerahkan kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. (*)
Komentar