Hashtagnews.id – Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti mengingatkan, bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana dan tidak ada dalih apa pun yang memebenarkan hal tersebut, maupun ada persetujuan dan suka sama suka. Karena itu jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kamis, (1/06/2023)
Retno mengatakan bahwa aturan tersebut adalah upaya melindungi anak-anak. Karena anak bukan orang dewasa yang mampu membuat keputusan sendiri, dan belum mampu berpikir jauh ke depan terkait baik buruknya hal tersebut.
Oleh karena itu, Retno desak agar ditindak tegas pelaku dengan sesuai hukum yang berlaku. Apabila pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti guru atau kepala desa, hukumannya dapat diberatkan sampai sepertiga.
”Untuk korban usiaanak, tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut hukuman 5–15 tahun,” ungkapnya.
Pihak Kepolisian juga didesak untuk mendalami kesaksian korban terkait unsur bujuk rayu seperti dijanjikan sesuatu. Ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan korban eksploitasi seksual anak. Karena korban bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Saat itu korban tidak tahu bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan nya membuka pelayanan prostitusi.
”Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh kepolisian,” jelas Retno.
Mantan komisioner KPAI tersebut juga mengutuk keras sebelas terduga pelaku, perilaku biadab tersebut. Apalagi korban diketahui tinggal sendiri sebab orang tua korban telah bercerai. Karenanya, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Retno menghimbau semua pihak mendukung korban dengan percaya dahulu kepada korban. Karena menurut dia, korban tidak mungkin mengarang – ngarang cerita kejahatan seksual. Komentar di media sosial pun agar kiranya bernada positif guna menguatkan, bukan menyalahkan.
”Karena di usianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orang tua, tentu saja dia belum berpikir dewasa dan belum mengerti risiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya,” pungkas Retno.
(*/WD)
Komentar