Pendaftaran Paslon Pilkada Dipastikan KPU Berpedoman Putusan MK

Politik6168 Dilihat

Hashtagnews.id – Setelah pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), fokus utama saat ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU RI menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti PKPU yang telah disesuaikan dengan ketentuan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Selasa (20/8).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa pada tanggal 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan mengacu pada PKPU yang telah memasukkan materi-materi atau putusan MK.

Afif juga menekankan bahwa putusan MK yang diadopsi dalam revisi PKPU mencakup syarat usia calon, ambang batas pencalonan, dan aturan kampanye di perguruan tinggi yang diubah oleh MK.

Baca juga:  MK Minta Kepolisian Tambah Personel Pengamanan Pelaksanaan Sidang Putusan Sistem Pemilu 2023

Lebih lanjut, KPU akan melaksanakan putusan MK dengan prosedur yang tertib, termasuk berkonsultasi dengan DPR. Afif menyatakan bahwa KPU akan memperbaiki kesalahan prosedural dari pengalaman sebelumnya.

Setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada, yang paling krusial saat ini adalah PKPU, dan KPU akan segera berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahasnya. Rapat dengar pendapat (RDP) akan diadakan pada Senin (26/8), sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Dosen Ilmu Politik UI, Aditya Perdana, juga menekankan pentingnya PKPU dalam situasi ini. KPU perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK.

Publik diminta menunggu hasil konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI terkait PKPU. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Komentar