Pilkada 2024, 41 Daerah Lawan Kotak Kosong

Politik9098 Dilihat

Nasional – KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

“KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat,” kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September.

Baca juga:  KPU Usulkan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Tak Konsisten

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai, tidak ada yang salah banyak daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, calon kepala daerah juga mengikuti proses demokrasi karena tetap dipilih masyarakat.

“Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya,” kata Jokowi. Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/9/2024).

Dia mengatakan, hanya ada 41 daerah yang calon kepala daerahnya melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

“Saya kira dari 500-an pilkada yang kotak kosong 40-an. Saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu, baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi,” jelas Jokowi.

Baca juga:  Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Palopo

Dikerahui, para calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

– ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota Aceh

– Aceh Utara

– Aceh Taming

Sumatera Utara

– Tapanuli Tengah

– Asahan

– Pakpak Bharat

– Serdang Berdagai

– Labuhanbatu Utara

– Nias Utara

Sumatera Barat

– Dharmasraya

Jambi

– Batanghari

Sumatera Selatan

– Ogan Ilir

– Empat Lawang

Bengkulu

– Bengkulu Utara

Lampung

– Lampung Barat

– Lampung Timur

– Tulang Bawang Barat

Baca juga:  Pasca Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Bagaimana Nasib AHY?

Kepulauan Bangka Belitung

– Bangka

– Bangka Selatan

– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

– Bintan

Jawa Barat

– Ciamis

Jawa Tengah

– Banyumas

– Sukoharjo

– Brebes

Jawa Timur

– Trenggalek

– Ngawi

– Gresik

– Kota Pasuruan

– Kota Surabaya

Kalimantan Barat

– Bengkayang

Kalimantan Selatan

– Tanah Bumbu

– Balangan

Kalimantan Timur

– Kota Samarinda

Kalimantan Utara

– Malinau

– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

– Maros

Sulawesi Tenggara

– Muna Barat

Sulawesi Barat

– Pasangkayu

Papua Barat

– Manokwari

– Kaimana

Komentar