KPU Ingatkan Timses dan Kader Parpol Tidak Boleh Daftar KPPS

Politik2791 Dilihat

Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Rakor ini dihadiri oleh PPS dari seluruh Kota Palopo serta PPK divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas, yang bertempat di Hotel Mulia Kota Palopo pada Kamis, 19 September 2024.

Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan, menyampaikan bahwa pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024 di tingkat PPS.

KPU Palopo membutuhkan 1.820 anggota KPPS untuk bertugas di 260 TPS, di mana setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS.

“Alhamdulillah, teman-teman PPS sudah memahami alur pendaftaran KPPS,” ujar Abbas Djohan.

Baca juga:  Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel yang Dapat Rekomendasi NasDem

Ia juga menyebutkan bahwa laporan jumlah pendaftar dari setiap kelurahan telah diterima oleh PPK, dengan mayoritas pendaftar adalah perempuan, yang menunjukkan tingginya antusiasme dari kalangan tersebut.

Abbas berharap agar anggota KPPS terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik, jujur, dan transparan. Selain itu, PPS akan dibekali bimbingan teknis terkait proses pendaftaran.

Abbas juga menekankan bahwa PPS harus terbuka terhadap masukan masyarakat, terutama jika ada indikasi pendaftar terlibat dalam partai politik atau tim sukses calon, hal ini akan menjadi pertimbangan serius dalam proses seleksi. (*)

Komentar