Palopo | Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Palopo, Muhatzhir, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 25 anggota DPRD Palopo terpilih. Pernyataan ini disampaikan kepada media pada Kamis, 20 Juni 2024.
“Dari 25 orang Caleg terpilih sudah membuat akun LHKPN dan menyerahkannya ke kami,” katanya.
Muhatzhir menjelaskan bahwa LHKPN dari anggota DPRD terpilih pada Pemilu sebelumnya harus dikumpulkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak menyerahkan LHKPN, caleg terpilih berisiko tidak dilantik sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Bagi Caleg terpilih yang tidak menyetor LHKPN maka sanksi yang diberikan yakni tidak dilantik. Tapi di Kota Palopo, semua Caleg terpilih sudah menyetor LHKPN jadi semua bisa dilantik,” tambahnya.
Lanjut Muhatzhir, meski seluruh Caleg terpilih sudah mengumpulkan LHKPN, ada dua orang yang terkendala pada penyerahan LHKPN.
“Ada dua Caleg terpilih yang cukup terlambat mengumpulkan LHKPN nya dibanding Caleg lain. Keduanya dari partai Golkar yakni Sadam dan Elisabeth,” tutupnya.
Meski cukup terlambat menyerahkan LHKPN dibanding Caleg terpilih lainnya, kedua kader Golkar tersebut telah menyetor LHKPN sebelum batas waktu yang diberikan.
Komentar