Hashtagnews.id- Bermula saat puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2 Februari 2023 lalu.
Tujuh diantara kader PMII Cabang Bulukumba tersebut jadi tersangka akibat insiden unjuk rasa.
Pada aksi tersebut terjadi pergeseran di kantor pengadilan antara massa aksi dengan pihak pengamanan aksi (kepolisian) bersama beberapa pegawai pengadilan negeri.
Aksi saling dorong tersebut, terjadi kecelakaan ringan, palang pagar jatuh dan menimpa kepala salah satu pegawai pengadilan. Atas dasar tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan tujuh kader PMII dinyatakan tersangka.
Hingga 7 kader ditangkap dan dijadikan tersangka, padahal di waktu yang sama ada upaya dari PMII Bulukumba untuk menempuh jalur damai.
Olehnya itu, Ketua Eksternal PMII Palopo, Afdal Passambo meganggap bahwa Penegak Hukum di Bulukumba kurang paham asas Demokrasi.
“Kami anggap Penegak Hukum di Kabupaten Bulukumba kurang paham asas Demokrasi. Dimana salah satu poin dalam asas Demokrasi di Indonesia adalah kebebasan berpendapat yang sudah jelas dilindungi oleh undang-undang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Afdal mengatakan bahwa kecelakaan yang tak disengaja dalam aksi seharusnya banyak upaya pendekatan untuk menyelesaikanya.
“Adapun ketika terjadi kecelakaan yang tak disengaja, seharusnya upaya-upaya pendekatan juga harus dilakukan pihak berwajib untuk menyelesaikannya, bukan malah menangkap sepihak tanpa klarifikasi,” tegas Afdal Passambo.
Sekedal diketahui, Kader PMII Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka ialah:
Wahyudi, Ketua Umum Cabang PMII Bulukumba,
Sulham, Sekretaris Cabang PMII Bulukumba
Dial, Kader PMII Bulukuba
Aditya Maulana Putra, Kader PMII Bulukuba
Rahmat Nur, Kader PMII Bulukuba
Taufiq Hidayat, Kader PMII Bulukuba
Subhan, Kader PMII Bulukuba
(*/WD)
Komentar