Terungkap Kronologis Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Luwu

Hukum49 Dilihat

Luwu – Dalam hitungan jam, Polres Luwu berhasil menangkap Pelaku IP (32) yang melarikan diri setelah membunuh orang tua kandungnya sendiri Amaluddin alias Haikal (50) di Lingkungan Barana Pance Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kab. Luwu Minggu (13/11/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh,SE,M.H, bersama team Resmob Polres Luwu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis bermula saat korban Amaluddin alias Haikal (50) yang merupakan bapak kandung pelaku IP (32) sedang berada di rumah bersama dengan pelaku.

Pelaku IP (32) meminta rokok kepada salah seorang pekerja rumahnya SU namun pada saat itu korban Amaluddin alias Haikal (50) yang tidak senang melihat pelaku IP (32) meminta rokok kepada pekerja rumahnya.

Sehingga pada saat itu korban langsung mengatakan “Eh kenapa ko minta rokok begitu…!!! (Kenapa minta rokok?)” kemudian pelaku justru membentak korban dan mengatakan “Na kenapai diminta ji na (Kenapa? saya hanya minta)” sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Baca juga:  Soal Kasus BPNT di Bulukumba, Kejati Sulsel Akan Bertindak

Berselang beberapa lama kemudian korban Alimuddin alias Haekal (50) kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan pelaku IP (32) masuk ke dalam rumah.

Sekitar 10 (Sepuluh) menit kemudian korban  kembali ke rumah dimana pada saat itu pelaku  yang berada di dalam rumah mendengar suara korban marah-marah, kemudian pelaku yang mendengar suara korban langsung keluar dari dalam rumah kemudian mengatakan “Kenapa dimarahi ka terus? (Kenapa saya selalu dimarahi?)”. Lalu korban menjawab “Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja (Kamu anak tidak berguna, tidak kerja sama sekali)”, sehingga mendengar kata-kata tersebut, pelaku akhirnya emosi lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sendok yang sebelumnya sudah ditajamkan oleh pelaku.

Kemudian pelaku berlari keluar dari dalam rumah sambil mengatakan “Na kerja ja juga, tidak jadi ini rumah kalau bukan juga saya ikut kerja (Saya juga kerja, rumah ini tidak akan jadi jika bukan saya yang juga ikut kerja)” dan setelah itu pelaku IP (32) langsung menikam korban yang merupakan bapak kandungnya pada bagian ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Baca juga:  All Out ke Pata-Dhevy, Garda Bangsa Luwu Gerakkan Pasukan Lebah

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E,M.H mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya di ketahui Pelaku IP (32) setelah menikam orang tuanya Alimuddin alias Haikal melarikan diri menuju ke salah satu rumah yang beralamat di Lingk. Barana Pance, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut. Team kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Lingk. Barana Pance, Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya dilakukan introgasi dan penyidikan,” ucapnya.

Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si membenarkan penangkapan pelaku IP(32), dimana pelaku adalah anak kandung korban Amaluddin alias Haikal.

Baca juga:  Kapolres Palopo Tegur Truk Material Galian C Lantaran Bak Tidak Ditutup Full

“Dari hasil interogasi pelaku IP (32) mengakui kalau benar dirinya  telah melakukan penikaman terhadap korban Amaluddin alias Haikal pada bagian ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali,” ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa adapun motif pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku emosi dan tidak terima ketika korban yang masih merupakan bapak kandungnya mengatakan kata-kata yang menyinggung korban.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 (Satu) buah senjata tajam berupa sendok yang telah ditajamkan dimana pada gagang dibungkus kain berwarna pink,” terang Kapolres Luwu.

“Sementara motifnya kami sementara gali apakah memang ini direncanakan atau spontan jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHpidana, tapi kami tetap akan kembangkan pasal 340 krn sendok yang dipakai menikam sudah dibuat 1 minggu yang lalu,” tegas AKBP Arisandi. 

(*)

Komentar