PALOPO, hashtagnews.id – Setelah melewati serangkaian sidang pemeriksaan, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Palopo akhirnya mencapai babak akhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilwali Palopo pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Dalam sidang Hakim MK Suhartoyo, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Putusan tersebut juga mencakup keputusan untuk mendiskualifikasi salah satu calon, yakni Trisal Tahir, yang sebelumnya terdaftar sebagai calon Wali Kota Palopo nomor urut 4. Trisal Tahir dinyatakan tidak lagi berhak mengikuti pemilihan.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Pemilu ulang tersebut akan diikuti oleh pasangan calon yang masih sah, yaitu Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.
Selain itu, KPU juga diinstruksikan untuk mengusung pasangan calon baru yang akan didukung oleh gabungan partai politik, menggantikan pasangan calon nomor urut 4 yang telah didiskualifikasi.