Pemkot Palopo Paparkan Penggunaan Anggaran Pilwalkot Tahun 2024 dan Alokasi Anggaran PSU 2025

Palopo58 Dilihat

PALOPO–DPRD Kota Palopo melaksanakan rapat dengar pendapat (RPD) terkait penggunaan anggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, di gedung DPRD Palopo, Senin kemarin.

Hadir dalam RDP ini yakni, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, KPU dan Bawaslu.

Pada rapat ini dipimpin ketua DPRD, Darwis dan wakil ketua 2 DPRD, Alfri Jamil dan juga tiga komisi yang ada di DPRD dengan mempertanyakan penggunaan alokasi anggaran Pilwalkot 2024 dan ternasuk progres pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.

Pada RDP ini pihak Pemkot Palopo, Pj Sekkot, Ilham Hamid menguraikan<span;> serapan anggaran dari Rp35,8 miliar pada Pilwalkot 2024. Untuk KPU, sebanyak Rp23 miliar. Bawaslu Rp8 miliar, TNI Rp800 juta Polri Rp4,7 miliar dan Bawaslu Rp8 miliyar.

Baca juga:  Hancurnya Etika Bernegara, Dikala Kuasa Hukum Gerus Prinsip Demokrasi

Untuk realisasi KPU meliputi, perjalanan dinas Rp2,8 miliyar, Launcing tahapan 179 juta, debat kandidat pertama Rp285 juta
<span;>debat kandidat kedua Rp407 juta dan pengambilan dan pengundian nomor pasangan calon Rp100 juta.

“Untuk anggaran PSU yang disiapkan, totalnya sebesar Rp10.506.567.000 yang di dalamnya mencakup Polri Rp2 miliar, TNI Rp400 juta, dan Bawaslu Rp200 juta,” sebut Ilham Hamid.

Untuk realsasi anggaran Bawaslu yang  meliputi, Panwascam Rp4 miliyar dengan Rp2,9/bulan, sewa kantor 9 Kecamatan dan biaya Sppd Rp1 miliyar lebih.

Pada RDP ini, DPRD menekankan agar kontestasi PSU mendatang tidak terulang untuk yang kedua kalinya.

“Jangan lagi ada PSU yang kedua kalinya, Bawaslu mewujudkan PSU yang bebas dari unsur pelanggaran, jika ada yang melanggar tindaki sesuai aturan perundang-undangan,” harap Darwis.

Baca juga:  Kapolres Palopo Pimpin Kegiatan Makan Bergizi Gratis di SDN 58 Tandung

Wakil Ketua II, Alfri Jamil, menjelaskan RDP itu tujuannya mendengarkan serapan anggaran KPU dan Bawaslu pada Pilkada Palopo 2024, hal tersebut erat kaitannya fungsi serta pengawasan KPU dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana berjanji menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *