PALOPO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan pajak calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Jumat (9/5/2025).
Menurut Hasbullah, dugaan pelanggaran administrasi yang sempat mencuat hanyalah kesalahan teknis dalam proses input data.
Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, KPU memastikan seluruh dokumen terkait telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang ada kekeliruan input terkait laporan pajak, tetapi setelah kami lakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerima dokumen resmi dari kantor pajak, kami tidak menemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Hasbullah juga menegaskan bahwa Naili Trisal merupakan wajib pajak yang taat dan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai aturan.
Sementara itu, Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad, Wahyu, menyatakan bahwa timnya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh KPU, termasuk bukti pembayaran pajak dan surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami dari tim Paslon 04 telah menyerahkan semua dokumen yang diminta tepat waktu,” jelas Wahyu.
Dengan klarifikasi ini, KPU berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait administrasi calon peserta Pilkada Palopo 2025.