NIK Jadi NPWP Tahun Depan, Ini Maksudnya

Hashtagnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP. Nik jadi NPWP mulai tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian itu bertujuan untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan. Gampangnya, NPWP tak dipakai lagi.

NIK jadi NPWP, maksudnya gimana?

Sebelumnya perjanjian tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Dalam salinan UU HPP, disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai identitas WP orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan, dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil WP. Selain itu, ini juga dapat digunakan oleh WP dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.

“Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” katanya.

Dia memastikan meskipun terintegrasi, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak.

“Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

(*/Mi)

Komentar