Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tanggapi Kebijakan SP2D Walikota Palopo

Daerah985 Dilihat

hashtagnews.id – Kebijakan Wali Kota Palopo, Naili Trisal, yang mewajibkan persetujuan langsung darinya terhadap setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sempat menuai kritik dari beberapa pihak.

Meski begitu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palopo, Cendrana Saptura Martani, justru mendukung langkah tersebut.

Ia menilai kebijakan itu sebagai strategi yang tepat dalam memperkuat pengawasan terhadap keuangan daerah sekaligus mencegah terjadinya pemborosan anggaran.

Cendrana mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Palopo sedang mengalami tekanan serius akibat berkurangnya pendapatan secara drastis.

“Berdasarkan pembahasan di Badan Anggaran DPRD, terjadi penurunan pendapatan sekitar Rp40 miliar dari target awal Rp270 miliar yang dinilai tidak realistis. Maka pada APBD Perubahan, seluruh OPD mengalami penyesuaian pendapatan yang cukup signifikan,” jelasnya pada Kamis (9/10/2025).

Baca juga:  Dialog Budaya IPMIL Raya, RMB Sebut Nilai-nilai Kearifan Lokal Mesti Dijaga

Ia juga menekankan bahwa meski Wali Kota Naili baru menjabat sejak Agustus lalu dan tidak terlibat dalam penyusunan APBD sebelumnya, tanggung jawab pelaksanaan anggaran tetap berada di bawah kepemimpinannya.

“Oleh karena itu, surat edaran yang mewajibkan persetujuan SP2D sangat tepat untuk menghindari belanja yang tidak prioritas,” tambahnya.

Cendrana juga menyingkap adanya indikasi rekayasa target pendapatan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 di sejumlah OPD.

“Misalnya, di Dinas PUPR, target awal dari pendapatan alat berat hanya Rp300 juta, namun pada semester pertama sudah terealisasi Rp1,2 miliar. Hal ini mencerminkan ketidaksesuaian dalam perencanaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan persetujuan SP2D oleh Wali Kota dapat menjadi alat kontrol penting dalam mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Baca juga:  Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kolaka Utara Masuk Zona Kuning

“Langkah ini dapat membatasi praktik manipulasi target pendapatan yang bertujuan agar belanja juga bisa diperbesar. Jika pendapatan menurun, maka belanja pun harus disesuaikan,” jelas Cendrana.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan logis dalam upaya mencegah utang belanja, yang sebelumnya sempat menjadi masalah dalam dua tahun terakhir.

“Beban yang dihadapi Wali Kota cukup besar, yakni sekitar Rp40 miliar. Jika pendapatan daerah menurun, maka belanja harus ikut disesuaikan. Dengan kebijakan ini, diharapkan Palopo bisa terhindar dari utang belanja di masa mendatang,” pungkasnya.

Meskipun kebijakan ini menuai perhatian publik, dukungan dari DPRD menunjukkan bahwa penguatan pengendalian fiskal ini dianggap krusial dalam menjaga stabilitas keuangan daerah serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *