Ini Kriteria dan Syarat untuk Dapat BLT BBM Rp 600.000

Hashtagnews.id – Pemerintah telah resmi mengumumkan harga baru untuk BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax pada 3 September kemarin. Seiringan dengan itu, pemerintah juga ikut mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos).

Kementerian Keuangan memastikan bahwa bansos ini akan cair mulai pekan ini, sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM. Jenisnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Cek Bansos Penerima BLT BBM Rp 600.000 di Sini

BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula. Mereka yang sudah menerima BLT BBM tidak akan menerima BSU, begitupun sebaliknya.

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.

3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.

4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang,” tutur Ida dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

(*/Mi)

Komentar