hashtagnews.id – Raksasa teknologi Google kembali menjadi sorotan tajam setelah hakim federal Amerika Serikat menyatakan perusahaan tersebut secara ilegal membangun kekuatan monopoli dalam bisnis periklanan digital.
Putusan yang dibacakan Hakim Leonie Brinkema pada Kamis (17/4) di Pengadilan Distrik Virginia Timur ini menjadi pukulan telak bagi dominasi Google dalam ekosistem iklan online global.
Dalam amar putusannya, Hakim Brinkema menyebut Google sengaja menggabungkan layanan server iklan dengan bursa iklan (ad exchange), langkah yang dinilai merusak persaingan pasar, menyingkirkan kompetitor, serta merugikan para publisher dan konsumen.
“Tindakan eksklusif Google bukan hanya membatasi ruang gerak pesaing, tetapi juga menekan publisher dan merusak dinamika pasar yang seharusnya terbuka dan adil,” tulis Brinkema, seperti dilansir dari CNN.
Keputusan ini menyasar langsung unit bisnis Google senilai US$31 miliar yang berperan sebagai penghubung utama antara publisher situs web dan pengiklan melalui teknologi penentu tayangan iklan.
Departemen Kehakiman AS menyambut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya menegakkan keadilan di ranah digital, sembari menyoroti potensi restrukturisasi besar terhadap cara kerja industri iklan online.
Ini menjadi kekalahan besar kedua bagi Google dalam kurun waktu beberapa bulan, menyusul vonis serupa terkait praktik monopoli dalam layanan pencarian dan toko aplikasi Android.
Rentetan keputusan ini menandakan meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan induk Alphabet Inc., yang selama ini menguasai banyak aspek dalam jagat digital.
Menanggapi keputusan tersebut, Google menyatakan gugatan ini sebagai “cacat” dan memperingatkan bahwa intervensi hukum pemerintah bisa berujung pada naiknya biaya iklan, terhambatnya inovasi, serta kesulitan bagi pelaku usaha kecil dan publisher digital.
Namun, menurut Departemen Kehakiman, posisi dominan Google di kedua sisi pasar—baik sebagai penyedia ruang iklan maupun sebagai perantara iklan—telah menciptakan konflik kepentingan yang tidak sehat.
Praktik ini, menurut pemerintah AS, selama bertahun-tahun dijalankan secara sistematis untuk menyingkirkan para pesaing dan mengukuhkan dominasi tunggal Google.
Hingga saat ini, baik Google maupun Departemen Kehakiman belum mengeluarkan pernyataan resmi pascaputusan tersebut.
Sementara itu, proses banding yang diperkirakan akan berlangsung bertahun-tahun ke depan bisa menjadi pertarungan hukum panjang yang akan menentukan arah masa depan bisnis digital dunia. (*/Wdy)