hashtagnews.id – Dugaan pelecehan yang dilakukan seorang dosen LGBT terhadap mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo mencuat di kalangan mahasiswa hingga alumni.
Informasi ini pertama kali beredar pada Rabu, (17/9/2025), berdasarkan penuturan sejumlah mahasiswa yang resah.
Menurut mahasiswa UIN Palopo, Putra mengatakan bukti percakapan antara dosen yang diduga pelaku dan korban telah beredar di kalangan mahasiswa.
“Awalnya, dosen tersebut mengaku sebagai senior (kating) dan menghubungi korban melalui Instagram. Setelah berbalas sapa, dosen itu meminta nomor WhatsApp korban,” ujarnya.
Korban yang tidak mengetahui identitas asli dosen tersebut baru menyadari setelah menyimpan nomor WhatsApp pelaku.
“Korban baru sadar kalau itu dosen setelah menyimpan nomornya. Tak lama kemudian, korban diajak bertemu, tapi ditolak. Pelaku kemudian mengirimkan foto alat kelamin melalui fitur sekali lihat di WhatsApp,” lanjutnya.
Merasa terkejut, korban melaporkan kejadian ini kepada seniornya, yang kemudian menyebarkan informasi tersebut ke mahasiswa lainnya.
Dari hal tersebut, Alumni UIN Palopo, Muhammad Arya Gandhi Abdillah mengecam perbuatan pelaku pelecehan dan segera diberikan sanksi pelanggaran etik terhadap kampus atau dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik.
“Sebagai alumni hukum tatanegara, saya anggap bahwa kejadian ini adalah kejadian yang harusnya diberikan sanksi pelanggaran etik terhadap kampus atau dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik, sebab kelakuan Celana Merah tidak hanya mencemari kampus dari laboratorium peradaban tapi juga mencederai nilai-nilai sebagai tenaga pendidik.” Ungkap Alumni UIN Palopo Jurusan Hukum Tata Negara, Arya Gandhi Abdillah Saat dikonfimasi pada Senin, (29/9/2025).
Tak hanya itu, Arya juga menyoroti tim investigasi harus melibatkan mahasiswa sebagai pendamping untuk juga masuk dalam tim tersebut.
“Dan kampus dalam penyusunan tim investigasi harusnya melibatkan mahasiswa yang sebagai pendamping untuk juga masuk dalam tim tersebut, sebagai bentuk prinsip transparansi dan pelibatan orang-orang yang tidak terikat dalam sebuah institusi terkait atau dalam kategori ini adalah orang yang Independen.” Jelas Arya.
Diketahui, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah melakukan investigasi.
“Dalam sepekan terakhir kami melakukan investigasi melalui PPKS. Namun, hingga saat ini belum ada korban yang secara resmi melapor untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penindakan,” ujar Rektor UIN Palopo Abbas Langaji pada Sabtu, (27/9)
Abbas memastikan penyelidikan tetap berjalan secara profesional agar kasus tersebut segera terungkap.
“Kami sedang melakukan pendekatan persuasif ke salah satu yang diduga korban agar bersedia memberikan keterangan kepada PPKS,” tambahnya. (Wdy)









