Suap Hakim Agung, 2 Pengusaha Dituntut 8 Tahun Penjara

Nasional39 Dilihat

Hashtagnews.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana 8,5 tahun penjara. Jum’at, (9/06/2023)

Dalam surat tuntutan yang dibagikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jaksa Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan kedua pengusaha itu bersalah setelah menyuap hakim agung.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu bersalah sebagaimana tuduhan yang telah didakwakan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan tersebut digelar pada Rabu (7/6/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Yoga.

Baca juga:  Terjaring OTT KPK, Begini Profil Perjalanan Karir Bupati Koltim Andi Merya

Sementara itu, Terdakwa II, Ivan Dwi Kusuma dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Tak hanya pidana badan, Jaksa KPK juga minta hakim jatuhkan pidana denda kepada dua terdakwa tersebut masing-masing Rp 750.000.000.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.

“Serta pidana denda sejumlah Rp. 750.000.000,” ungkap Jaksa Yoga.

Jaksa KPK dalam persidangan telah membuktikan bahwa Tanaka dan Ivan bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan terdakwa lainnya di Mahkamah Agung senilai 200.000 Dollar Singapura.

Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi KSP Intidana.

Kedua nya juga dinilai telah terbukti menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dan terdakwa lain berupa uang senilai 202.000 Dollar Singapura.

Baca juga:  Waspadai 2 Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021

Mereka merupakan anggota majelis yang menyidangkan Peninjauan Kembali perkara perdata KSP Intidana.

KPK juga menilai Tanaka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lain dengan uang senilai 110.000 dollar Singapura.

Gazalba yang merupakan anggota majelis yang menyidangkan perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun Perkara suap, Tanaka dan Ivan sebelumnya terungkap setelah sejumlah pegawai, hakim yustisial, dan pengacara kedua pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan pada 22 September lalu.

Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Dua di antaranya baru saja diumumkan secara resmi. Mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Baca juga:  Layanan Kesehatan Haji Indonesia Dapat Apresiasi Pemerintah Saudi

(*/WD)

Komentar