Warning, ASN Jangan Like-Share Foto Caleg di Sosmed

Politik111 Dilihat

Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Palopo untuk berhati-hati dalam menghadapi tahapan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, saat ini tingkat pelanggaran pemilu yang dilakukan masyarakat, khususnya bagi ASN temuannya cukup tinggi di Palopo.

Hal itu diungkapkan pada acara Media Gathering Bawaslu Palopo bersama media se-kota Palopo, yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Jl. K.H.A As’ad Ammasangn Palopo. Sabtu (2/12/2023).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, S.E., M.M, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat kota.

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Baca juga:  Cek Hasil Survei Cawapres NU Versi ASI, Cak Imin, Khofifah dan Mahfud 

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

• Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu

• Sosialisasi/kampanye media

• Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu

• Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu

• Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

• Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu

Tak hanaya itu, Bawaslu Palopo juga menekankan kepada masyarakat Palopo, terkhusus bagi ASN, agar menghindari hal-hal yang tidak diperbolehkan, yang bisa merusak netralitasnya.

Baca juga:  Jokowi Ingin Komposisi Paslon 2024 Militer-Sipil

“Kita berharap, semua pihak bisa bersinergi mengawasi kelancaran berjalannya tahapan Pemilu kali ini, jika ada yang dianggap melanggar aturan kampanya, segera laporkan ke Bawaslu,” terang anggota Bawaslu, Dr. Asbudi Dwi Saputra.

Terkait netralitas ASN, jika masyarakat menemukan ASN melakukan kampanye caleg atau mendukung secara terang-terangan, Asbudi menginginkan hal itu juga dilaporkan.

“Atau jika ada ASN yang kedapatan menyukai hingga membagikan poster kampanye caleg di sosmed, cukup screenshot dan kirim ke kami, pasti akan diproses,” tegasnya.

Komentar