UU Reforma Agraria dan Perpanjangan Kontrak Karya PTVI di Luwu Timur

Kolom111 Dilihat

Luwu Timur – Jika melihat urusan agraria yang termaktub di dalam undang-undang reforma agraria, maka kita akan menemukan bahwa soal tanah merupakan hak perseorangan bagi warga negara.

Hal tersebut senada dengan hakekat keberadaan Negara, yaitu untuk melindungi hak warga Negara, menghargai keberadaan warga Negara dan memenuhi hak-hak warga negara.

Adapun di dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Artinya bahwa sebagai Negara agraris maka untuk menjamin keberlangsungan hidup warga Negara yaitu dengan memberikan akses dan melindungi sumber produksi, sementara itu sumber produksi bagi warga yang hidup di Negara agraris tentu ialah tanah.

Baca juga:  Baby Spa Optimalkan Tumbuh Kembang Sang Buah Hati Dimasa Pandemi Covid-19

Menilik sebelumnya pada undang-undang pokok agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai; pertama, menata ulang struktur agrarian yang timpang jadi berkeadilan, kedua, menyelesaikan konflik agraria dan ketiga menyejahtrakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Ditengah-tengah keberadaan undang-undang agraria yang jelas memihak kepada warga Negara, ternyata terdapat persoalan fair dan tidaknya system pemerintahan dalam mengimplementasikan maksud dan niat mulia keberadaan undang-undang tersebut.

Kita jumpai dalam problematika berbangsa dan bernegara seperti saat ini, Pemerintah nampaknya lebih mengedepankan kepentingan investasi dibandingkan dengan kepentingan dan atau hak warga Negara dibidang agraria.

Sebagaimana yang dirasakan oleh penduduk pesisir Danau Towuti dalam menghadapi perusahaan raksasa PT Vale Indonesia (PTVI) di kabupaten Luwu Timur.

Baca juga:  PT Vale Serahkan Bantuan Alsinta, Begini Harapan Bupati Lutim

Saat ini telah berjalan eksplorasi titik pertambangan dipesisir danau towuti yang dilakukan oleh PT PJU selaku vendor PT Vale Indonesia (PTVI), tepatnya di lokasi hutan lengkona dan tanah malia, Desa Loeha. Lalu selanjutnya akan beroperasi apabila kontrak karya PTVI diperpanjang.

Dibalik rencana perpanjangan kontrak karya yang akan dilakukan tahun 2025 akan datang, masyarakat sekitar sedang membincangkan persoalan tanah garapan (merica) mereka yang terancam akan diambil alih untuk pengelolaan pertambangan dan tentu hal tersebut mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar, sebab 70% Desa Loeha merupakan rencana lokasi perpanjangan kontrak PTVI.

Melihat persoalan diatas, maka dapat  disimpulkan bahwa persoalan Pemerintahan Negara siapapun pemimpnnya, ialah persoalan fair dan tidaknya dalam menjalankan undang-undang.

Baca juga:  PT Vale Kirim Tim Tanggap Darurat dan Distribusi Bantuan Medis ke Semeru

Sebagaimana yang lazim terjadi saat ini undang-undang reforma agraria sepertinya dilemahkan oleh kepentingan investasi.

Oleh: Tio [Pemuda Pesisir Towuti].

Komentar