Update Pengakuan Wilayah Adat Sulawesi 2021

Daerah433 Dilihat

Hashtagnews.id – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), telah merilis data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia”, Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, tepatnya pada 17 Agustus 2021 beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan Sistem Registrasi Wilayah Adat terdapat 158 peta wilayah adat dengan total luas mencapai 1,6 juta hektar yang tersebar di 5 (lima) provinsi dan 27 kabupaten/kota di region Sulawesi.

Menurut data yang dirilis BRWA, Selasa (17/8/2021), Sulawesi Tengah terdapat 66 peta wilayah adat dengan luas 632.377 hektar tersebar di Kabupaten Morowali Utara, Sigi, dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Dari total luas wilayah adat yang tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat itu, 514.548 hektar potensi hutan adat. Sementara 7.797 hektar di antaranya telah ditetapkan melalui produk hukum daerah kabupaten/kota.

Sementara itu, Sulawesi Selatan terdapat 82 peta wilayah adat dengan luas 820.493 hektar tersebar di Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Sinjai, dan Kabupaten Toraja Utara.

Baca juga:  Walikota Palopo Hadiri Hari Peduli Sampah Nasional 2023

Dari total luas wilayah adat itu, tercatat 613.948 hektar potensi hutan adat serta 4.637 hektar telah ditetapkan melalui produk hukum daerah kabupaten.

Berikutnya Sulawesi Barat terdapat 5 peta wilayah adat tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat dengan luas 88.449 hektar, dan 60.940 hektar di antaranya potensi hutan adat di Kabupaten Mamasa.

Sulawesi Tenggara terdapat 4 peta wilayah adat dengan luas 67.469 hektar, dan 29.355 hektar di antaranya memiliki potensi hutan adat. Menyusul Sulawesi Utara terdapat 1 peta wilayah adat dengan luas 3.506 hektar dan 634 hektar di antaranya potensi hutan adat. Sementara Provinsi Gorontalo belum tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat.

Berdasarkan hal itu, Ketua Pengurus Wilayah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel), Sardi Razak dilansir dari Celebesta.com, Jumat (20/8/2021), mengatakan saat ini masyarakat adat di tengah Pandemi Covid-19, tetap berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan oleh Negara melalui produk hukum daerah ataupun penepatan hutan adat yang ada di wilayah adatnya.

Baca juga:  Pengawasan Melekat Bawaslu di KPU, Pendaftar Paslon Perseorangan di Palopo Nihil

Menurut Ian sapaan akrabnya, Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bagian dari menjalankan mandat Konstitusi UUD 1945 serta Putusan MK 35, harus memberikan jaminan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat adat.

“Mesti segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPR RI. Nantinya UU Masyarakat Adat ini akan menjadi payung hukum dan dasar bagi Pemerintah dan pihak-pihak lainnya untuk bergerak bersama memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat adat dan keberlanjutan ekologi di wilayah-wilayah adat,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Basri Andang, Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea mengatakan bahwa 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia mari merefleksi terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi mandat konstitusi di negara ini.

Baca juga:  Cegah Stunting, Dosen dan Mahasiswa IKB KJP Lakukan Pemberian PMT Bagi Balita Stunting

“Sebagai sebuah bangsa yang besar, sudah waktunya mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat, dan kepada semua Pemda mempercepat Perda dan SK pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat dan wilayah adat di daerahnya,” ajak Basri Andang.

Menurutnya, masyarakat adat sudah terbukti memberikan kontribusi besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan melalui kearifan lokalnya dan aturan adatnya.

“Kita sama-sama pemilik sah republik ini. Jangan pernah mengingkari hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 (3), UUD 1945,” tutupnya. (*/Is)

Artikel ini sudah tayang di website Celebesta.com, dengan judul Update Pengakuan Wilayah Adat Region Sulawesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *