Soal Tuduhan SKCK Abal-abal, Pelaku Bisa Kena Pidana

Politik1373 Dilihat

Palopo – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili-Akhmad, Baihaki, sebelumnya telah menepis tuduhan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad Syarifuddin “abal-abal” atau palsu.

Baihaki memastikan SKCK tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Polres Palopo pada 16 Agustus 2024 dengan tanda tangan dan stempel sah.

Ia pun menantang pihak yang menuding SKCK tersebut ilegal untuk menunjukkan bukti konkret.

“Jika tidak ada bukti, tuduhan itu bisa dianggap sebagai berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu,” tegas Baihaki, Kamis (27/3/2025).

Menanggapi laporan masyarakat ke Bawaslu, Baihaki menyebut semua pertanyaan dalam proses klarifikasi telah dijawab secara lengkap, termasuk mengenai status hukum Akhmad Syarifuddin.

Baca juga:  Dialog Budaya IPMIL Raya, RMB Sebut Nilai-nilai Kearifan Lokal Mesti Dijaga

“Terkait tuduhan bahwa dia tidak pernah mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana, itu sudah terbantahkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa status hukum Akhmad Syarifuddin telah diberitakan di media antara tanggal 4 hingga 7, sebelum pendaftaran pasangan calon dilakukan.

“Dengan adanya pemberitaan tersebut, maka klaim bahwa statusnya disembunyikan tidak berdasar,” pungkasnya. (*)

Hashtag Feed