Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDIP, dan Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dituangkan dalam surat penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Sebelum penetapan ini, KPK telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik sejak Januari 2020 dan sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemeriksaan terakhir terhadap Hasto dilakukan pada Juni 2024.
Harun Masiku Buron Selama Lima Tahun
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.
Harun disebut menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya ke Senayan pada periode 2019-2024.
Hingga kini, Harun Masiku telah menjadi buronan selama lima tahun.
Sementara itu, Wahyu Setiawan telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021.
Pada Juni 2021, Wahyu mulai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Pelaku Lain dalam Kasus Suap PAW
Selain Hasto dan Harun, KPK juga memproses hukum dua orang lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Agustiani, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Saeful Bahri, yang turut terlibat, divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst.
Pada 2 Juli 2020, Saeful mulai menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih dalam daftar buron. (*/wdy)
Komentar