Hashtagnews.id – Pemerintah resmi meluncurkan materai elektronik, atau e-Materai kemarin Jumat (1/10).
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, jika membutuhkan materai elektronik masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama, masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan materai elektronik dari sana.
View this post on Instagram
“Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem materi elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP),” terang Suryo saat peluncuran di Jakarta.
Suryo memerinci di dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak, yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan materai elektronik.
Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Pemerintah berharap meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan materai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. (*)