Polisi Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Palopo

Daerah350 Dilihat

hashtagnews.id – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial TT di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo kini telah bergulir ke ranah hukum.

Namun, upaya pelaporan yang dilakukan oleh perwakilan mahasiswa pada Senin (6/10/2025) belum dapat diproses oleh Polres Palopo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir membenarkan adanya kedatangan mahasiswa yang melaporkan dugaan pelecehan verbal.

“Hari ini adik-adik dari kampus UIN Palopo melaporkan dugaan pelecehan verbal,” kata Sahrir.

Sahrir menjelaskan pihak kepolisian belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena terbentur prosedur hukum acara pidana.

Laporan dugaan tindak pidana, menurutnya, harus disampaikan langsung oleh korban atau pihak yang secara resmi diberikan kuasa.

Baca juga:  Berkah! PT ANP Serahkan Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Titik di Kolaka Utara

“Sepatutnya kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri. Sehingga kami dari Polres Palopo menyarankan pihak terkait mengarahkan korban atau yang dikuasakan agar diproses lebih lanjut,” tegas Sahrir.

Ia menegaskan saat ini belum ada pelapor yang memiliki kedudukan hukum sebagai korban atau penerima kuasa resmi.

“Saat ini belum bisa kami proses karena bukan korban atau pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan,” jelasnya.

Langkah prosedural ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak kampus UIN Palopo membenarkan adanya pendampingan pelaporan.

Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyatakan kampus berkomitmen mendukung dan memastikan perlindungan korban.

“Kami mendampingi adik-adik dari kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual,” ujar Reski Azis.

Baca juga:  Baznas Kota Palopo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M

“Tadi lengkap yang mendampingi dari kampus, ada ketua satgas, korpus SGA, 4 Wadek III,” Lanjutnya.

Menurut Reski, pelaporan ke Polres Palopo merupakan tindak lanjut setelah proses internal di kampus selesai.

Laporan tersebut didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dirampungkan di tingkat UIN Palopo.

“Hari ini kami menindaklanjuti BAP yang telah selesai untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Mohon doanya agar kasus ini segera terselesaikan,” tutupnya. (*/Wdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *