Nasional – Pemerintah akan memberikan penjaminan terhadap proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara. Jaminan dari pemerintah ini diberikan untuk mendorong pelibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur di IKN.
“Untuk yang IKN saat ini sudah disiapkan skemanya, itu ada skema tersendiri di PMK,” kata Dirut PT PII Wahid Sutopo dalam diskusi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jumat (8/12/2023).
Definisi KPBU secara luas adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara para pihak.
KPBU ini selaras dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Berkat semangat gotong royong melalui pembiayaan KPBU, semua elemen bangsa bergerak saling membantu untuk memperkuat persatuan bangsa sekaligus membangun infrastruktur berkelanjutan di seluruh Indonesia. Selain itu, KPBU membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai undang-undang yang berlaku.
Dia mengatakan skema yang disiapkan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurut dia, skema tersebut memang belum dieksekusi di lapangan. “Walaupun sekarang belum dieksekusi, tapi pembahasan sudah dimulai,” terangnya.
Menurut dia, belum dimulainya skema KPBU untuk saat ini masih wajar. Sebab, saat ini proyek-proyek di IKN masih berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar. Dia menilai skema KPBU baru akan ramai dilaksanakan di tahap pembangunan infrastruktur lanjutan.
“Mungkin berikutnya, ada beberapa investor yang sudah tertarik juga untuk terlibat, nanti bila diperlukan skema penjaminan akan dilakukan, mulai saat ini sudah dilakukan pembahasan dan persiapan,” kata dia.
Seperti diketahui pemerintah memang mendorong pelibatan pihak swasta untuk ikut memodali pembangunan IKN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Pemerintah kemudian membuat 3 aturan pelaksana dari PP tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Pemerintah berharap adanya aturan tersebut dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema KPBU.Saat ini sejumlah investor swasta tercatat sudah mulai melakukan pembangunan di IKN. Salah satunya konsorsium yang dipimpin Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Konsorsium tersebut melakukan groundbreaking pembangunan mall hotel dan perkantoran pada September lalu.
Komentar