HASHTAGNEWS.ID – Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Kepala Divisi Humas Porlri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi telah sampai pada tahap penyidikan.
Dikutip dari Kompas.Com, Rabu, (26/12022). Saat dikonfirmasi, Dedi mengatakan “Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Lebih lanjut menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.
“Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, semua laporan polisi kepada Edy Mulyadi (EM) akan didalami oleh Bareskrim Polri.
Pelaporan ini adalah buntut dari pernyataan Edy saat mengkritik lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam video yang beredar Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
Terkait pernyataannya itu, Edy pun telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Menurut dia, itu hanya istilah yang menandakan suatu tempat jauh dan terpencil, ucapnya.
Komentar