Luwu – Kios Usaha Tani Mulia yang menjual pupuk subsidi di Desa Topongo dan Pongsamelung kini telah memastikan bahwa mereka mematuhi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk subsidi yang adil dan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan harga yang dapat merugikan petani setempat.
Pihak kios, Yulius Tandiayuk, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan setiap transaksi pupuk subsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan pupuk subsidi kepada petani yang terdaftar di RDKK, dengan harga yang sesuai ketetapan HET. Ini untuk menjaga kesejahteraan petani, terkhusus di wilayah yang memiliki 24 kelompok tani ini, dan juga mencegah adanya harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya,” ujarnya. Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada yang mengklaim pihaknya menjual di atas harga normal, maka itu hoaks. Diketahui, Kios Usaha Tani Mulia mengecer pupuk subsidi Urea dengan harga Rp.112.500, sementara untuk Phonska seharga Rp.115.000.
Penerapan HET pada pupuk subsidi ini disambut baik oleh para kelompok tani di kedua desa tersebut, dengan pematuhan terhadap HET, keberlangsungan pertanian akan terjaga dengan baik, dan distribusi pupuk dapat lebih merata serta terjangkau. (wdy)