hashtagnews.id Harapan seorang wanita muda untuk menjalin pertemanan lewat aplikasi kencan justru berujung petaka.
Bukannya menemukan teman, korban justru kehilangan sepeda motornya setelah bertemu dengan pria yang baru dikenalnya secara daring.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus penggelapan bermodus asmara digital ini. Seorang pria bernama AF (23), warga asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap tim gabungan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Kamis (29/5/2025) pukul 14.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, yang bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Sidrap dan mendapat dukungan penuh dari Ditreskrimum Polda Sulsel.
Peristiwa bermula pada Kamis (22/5/2025) sore, ketika korban, Adinda, berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi kencan. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut lewat WhatsApp hingga mencapai tahap pertemuan langsung.
“Keduanya sepakat bertemu di Cafe Grande, Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo. Bahkan, korban menjemput pelaku terlebih dahulu,” ungkap Kanit Pidum Polres Palopo, IPDA Hewith Manurung, saat dikonfirmasi.
Di kafe tersebut, pelaku dan korban sempat makan dan minum bersama. Namun, setelah beberapa saat, pelaku berdiri dan berkata,
“Tunggu dulu di sini,” lalu keluar dari kafe. Sejak saat itu, ia tidak kembali.
Korban yang curiga karena terlalu lama menunggu mencoba menghubungi pelaku, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif. Ketika keluar dari kafe, Adinda mendapati sepeda motornya, Yamaha X-Ride merah dengan nomor polisi DP 6014 TF, yang sebelumnya terparkir di depan kafe, telah raib.
“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo,” jelas IPDA Hewith.
Tindakan cepat dilakukan Tim Resmob Polres Palopo yang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan jejak digital dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai AF, yang sempat terlacak keberadaannya di Kabupaten Sidrap.
“Awalnya, kami menduga pelaku masih berada di Sidrap. Namun, saat tim bergerak ke sana, kami memperoleh informasi terbaru bahwa ia telah berpindah ke Pare -pare,” tambahnya.
Tim gabungan kemudian melacak dan mengamankan pelaku di Kelurahan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual motor milik korban ke seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar kawasan Islamic Center Palopo, hanya seharga Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah lainnya, seperti Sidrap, Morowali, dan Makassar.
“Modusnya selalu sama. Kenalan lewat aplikasi, membuat korban nyaman, lalu memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan,” ujar Kanit Pidum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A16 warna hitam. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Penelusuran terhadap motor korban juga masih berlangsung,” tegas IPDA Hewith
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring. Kasus semacam ini, menurutnya, kian marak terjadi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara online. Modus penipuan semacam ini bisa menimpa siapa saja, kapan saja,” pungkasnya.